Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan mobil yang dilakukan oleh Christoper Steffanus Budianto alias Steven di Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus berlanjut. Steven merupakan pelaku penipuan terhadap artis Jessica Iskandar alias Jedar.
Steven berperkara dengan Jedar di Polda Metro Jaya. Ia turut berperkara di Polda Bali karena dilaporkan oleh Komang Suardika alias Jegir. Jedar turut menjadi saksi atas laporan Jegir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
"Ya (laporan Jegir) tetap ditangani di Polda (Bali)," kata Kasubdit III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto saat dihubungi detikBali, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Jegir awalnya membeli sebanyak enam unit mobil mewah dari Steven. Empat mobil di antaranya tidak dilengkapi dengan surat-surat, sementara dua mobil sisanya, termasuk Toyota Alphard B 73 DAR, dilengkapi dengan surat-surat asli.
Toyota Alphard B 73 DAR dipinjamkan lagi oleh Jegir kepada Steven setelah dibeli untuk usaha rental. Namun, mobil Toyota Alphard B 73 DAR yang dipinjamkan Jegir tidak kunjung dikembalikan oleh Steven.
Atas alasan itu Jegir kemudian melaporkan Steven ke Polda Bali. Mobil Toyota Alphard B 73 DAR yang dibeli Jegir dari Steven diakui kepemilikannya oleh Jedar sehingga ia menjadi saksi dalam perkara di Polda Bali.
Polda Bali tidak bisa memberikan mobil ToyotaAlphard B 73 DAR. Sebab,Jegir membeli mobil itu dari Steven dilengkapi dengan surat-surat asli, baik surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta faktur kendaraan.Jegir juga memiliki kuitansi pembelian dan bukti transfer kepada Steven.
Endang menegaskan Polda Bali tetap melakukan penanganan terhadap perkara mobil Jessica Iskandar. Penanganan laporan dari Jegir tidak bisa ditarik oleh Polda Metro Jaya karena berbeda tempat kejadian perkara (TKP).
"TKP kan di sini, bukan TKP Jakarta," jelas perwira polisi dengan pangkat melati dua itu.
Selain itu, perkara Jedar juga tidak ditangani oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Sebab, Divhubinter hanya bertugas untuk melakukan penangkapan terhadap Steven di luar negeri.
Karena itu, kasus Steven dan Jedar tetap akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Steven terlebih dahulu bakal menyelesaikan kasusnya di Polda Metro Jaya. Setelah itu, baru yang bersangkutan akan menghadapi kasusnya di Polda Bali.
"Di sana penyelesaiannya dulu baru di sini. Nanti setelah selesai di sana, (baru di Polda Bali). Misalkan di sana kena 10 tahun baru nanti diadili di sini. Contohnya begitu," jelas Endang.
Endang mengungkapkan Steven tentu akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah tiba di Indonesia. Penyidik Polda Bali juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap Steven secara teknis nantinya akan dilakukan koordinasi antar-penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Bali. "(Steven) nggak diperiksa di Bali, (penyidik) kita yang ke sana. Cuma kan tinggal teknis saja, tinggal koordinasi antar-penyidik," ungkapnya.
Sementara itu terkait mobil Toyota Alphard B 73 DAR yang diakui oleh Jessica Iskandar, Endang mengaku masih melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut. "Masih disita," ungkapnya.
Dilansir dari detikNews, Christoper Steffanus Budianto, tersangka penipuan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar akhirnya tertangkap. Christoper ditangkap di Bangkok, Thailand.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan penangkapan Christoper tersebut. "Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ujar Krishna Murti dihubungi detikcom, Senin (20/11/2023).
(nor/dpw)