Jessica Iskandar tidak akan mengajukan gugatan perdata meski mobil Alphard B-73-DAR masih disita Polda Bali. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jedar, sapaan populer Jessica, Rolland E. Potu.
Rolland optimistis Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke pengadilan hingga Steven dinyatakan bersalah. "Nggak perlu gugat perdata," tuturnya kepada detikBali, Rabu (14/6/2023).
Menurut Rolland, mobil hitam itu akan menjadi barang bukti saat persidangan digelar pengadilan. Dia pun meyakini, pengadilan akan memenangkan kliennya dan memerintahkan Alphard B-73-DAR dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jedar, Rolland menjelaskan, hanya meminjamkan surat-surat kendaraannya kepada Steven. Tidak ada proses jual beli saat Jedar menyerahkan surat kendaraannya kepada Steven.
Christoper Steffanus Budianto belum memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Namun, sebelumnya Steven menjelaskan Jedar tidak memahami kontrak yang ada serta semua ini murni dari kerugian perusahaan.
"Karena kontraknya itu berdasarkan kerja sama dengan perusahaan. Itu yang kurang dipahami begitu," kata Steven seperti dikutip dari detikHot, Selasa (11/10/2022).
Sebelumnya, Polda Bali menyarankan Jedar untuk melakukan gugatan perdata jika ingin mobilnya kembali. Sebab, mobil tersebut kini menjadi barang bukti kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan mobil yang dilakukan Steven terhadap Komang Suardika alias Komang Jegir.
(gsp/BIR)