Satpol PP-Bea Cukai Sita 500 Rokok Ilegal dari 15 Toko di Jembrana

Satpol PP-Bea Cukai Sita 500 Rokok Ilegal dari 15 Toko di Jembrana

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 16 Nov 2023 15:56 WIB
Petugas gabungan menyita rokok ilegal di salah satu toko di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (16/11/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Petugas gabungan menyita rokok ilegal di salah satu toko di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (16/11/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali). I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana -

Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Jembrana dan Bea Cukai Denpasar melakukan sidak terhadap penjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Kamis (16/11/2023). Petugas menyasar 15 warung dan toko yang diduga menjual rokok ilegal.

Dari pantauan detikBali, petugas menggeledah toko-toko tersebut. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis rokok dengan cukai yang tidak sesuai alias ilegal untuk diperjualbelikan. Petugas gabungan menemukan sekitar 53 pak atau lebih dari 500 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Daerah Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata menjelaskan sidak dilakukan karena maraknya penjual rokok ilegal cukup meresahkan. Rokok-rokok itu dinilai lebih berbahaya dibanding rokok legal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kali ini kami sasar penjual yang ada di wilayah Kecamatan Negara bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Denpasar," ungkap Wirata ditemui detikBali.

Dirinya juga menjelaskan hingga siang tadi sudah mendapatkan sedikitnya 53 pak rokok tanpa atau cukai yang tidak sesuai (ilegal) dan telah diamankan. "Ada lebih dari 500 bungkus kami amankan, dan saat ini kegiatan masih berlangsung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan rokok ilegal dari pedagang, petugas juga mengedukasi pedagang agar tidak menjual kembali rokok-rokok ilegal tersebut.

"Masih banyak yang tidak mengerti terkait pita cukai ini. Sebab masih banyak warung yang menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dan jelas melanggar ketentuan sehingga kami jelaskan kembali," jelas Wirata.

Seluruh barang bukti rokok ilegal yang diamankan itu diserahkan kepada Bea Cukai. "Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini, pedagang akan menolak tawaran untuk menjual rokok ilegal," tandas Wirata.




(hsa/gsp)

Hide Ads