Sebanyak 4.788.877 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dimusnahkan di kantor Bea Cukai Mataram. Rokok tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi sejak September 2022 sampai Maret 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Agustyan Umardani mengatakan Bea Cukai Mataram juga memusnahkan 65 kilogram tembakau iris (TIS) dan 480 butir obat-obatan. "Kami juga memusnahkan 73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan tujuh telepon genggam," katanya di Mataram, Selasa (18/7/2023).
Agustyan menuturkan seluruh barang yang dimusnahkan tersebut nilainya mencapai Rp 6 miliar. Adapun, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, TIS, hingga minuman beralkohol itu mencapai Rp 3,2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustyan menjelaskan sepanjang September 2022 sampai Maret 2023 terdapat 463 penindakan barang-barang ilegal tersebut. Dia membeberkan modus pengiriman rokok ilegal ke NTB biasanya pengirim menggunakan nama samaran.
Rokok ilegal itu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Penggunaan nama samaran mempersulit Bea Cukai Mataram mengungkap peredaran rokok ilegal tersebut.
"Selama ini belum menemukan pelakunya," tutur Agustyan.
(gsp/hsa)