Rokok Ilegal Beredar Luas di Jembrana, Pembeli 'Sopan' Tak Dilayani

Rokok Ilegal Beredar Luas di Jembrana, Pembeli 'Sopan' Tak Dilayani

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 23 Okt 2023 21:30 WIB
Close-up of cigarette butt on ground.
Foto: Ilustrasi rokok. (Getty Images/simonkr)
Jembrana -

Peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal makin marak di Kabupaten Jembrana, Bali. Setidaknya, ada 11 merek rokok ilegal yang sangat mudah ditemui di warung-warung kecil. Mulai dari desa hingga kawasan perkotaan. Namun, tidak semua calon pembeli rokok dilayani pemilik warung.

Harga rokok ilegal ini bervariasi. Mulai dari Rp 7 ribu dengan isian 16 batang, hingga Rp 12 sampai Rp 15 ribu dengan isian 20 batang.

Cara pembelian rokok ilegal ini pun terbilang unik. Jika pembeli menggunakan pakaian yang sopan dan rapi, penjual rokok tidak akan melayani pembelian rokok ilegal. Namun, jika berpenampilan biasa, penjual akan mengarahkan pembeli masuk ke dalam toko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat penyimpanan rokok ilegal ini juga sangat tersembunyi dan dipisahkan dengan rokok resmi yang dipajang di etalase toko. Jadi, penjual rokok pada warung-warung kecil ini sangat hati-hati dalam menjual rokok ilegal.

Suriana, salah seorang pedagang rokok ilegal di Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, mengakui keuntungan rokok ilegal memang tipis. Namun, rokok ilegal ini banyak diminati lantaran harganya jauh lebih murah.

ADVERTISEMENT

"Paling mahal harga rokok ini (ilegal) yang saya jual itu Rp 15 ribu. Sedangkan rokok resmi yang sama harganya bisa mencapai Rp 25 ribu," ungkap pria berusia 48 tahun ini ditemui detikBali, Senin (23/10/2023).

Martadi, pedagang lainnya asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, mengatakan setiap merek rokok ilegal memiliki sales yang berbeda-beda. Mereka biasanya keliling ke warung-warung untuk menawarkan rokok murah.

"Kalau memesan tinggal menghubungi kembali," jelas Martadi.

Tidak hanya di pedesaan, rokok ilegal ini juga beredar di daerah perkotaan. Banyak warung-warung kecil menjual rokok murah ini. Modus penjualan rokok ilegal di beberapa warung yang dikunjungi detikBali hampir sama. Hal tersebut untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Salah satu warung di wilayah Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Negara, menyetok dalam jumlah besar rokok ilegal berbagai merek. Berpak-pak rokok disembunyikan di salah satu ruangan.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Daerah Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah gencar melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal.

"Kami juga sempat melakukan sosialisasi bersama petugas Bea Cukai Denpasar di Desa Pengambengan beberapa waktu lalu," kata Wirata.

Disinggung mengenai penindakan terhadap warung-warung yang masih menjual rokok ilegal, Wirata menyebut akan membuatkan jadwal terlebih dulu serta menunggu informasi terkait sebaran pedagang.

"Kami akan buatkan jadwal dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Denpasar karena memang ranah mereka. Kemungkinan November 2023 ini kita laksanakan," tandasnya.




(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads