Kala Eks Rektor Unud Disebut Menabuh Genderang Perang di Sidang Korupsi SPI

Round Up

Kala Eks Rektor Unud Disebut Menabuh Genderang Perang di Sidang Korupsi SPI

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 10 Nov 2023 08:14 WIB
Mantan Rektor Unud Antara di PN Tipikor Denpasar, Kamis (9/11/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Mantan Rektor Unud Antara di PN Tipikor Denpasar, Kamis (9/11/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara menabuh genderang perang saat membacakan eksepsi. Jaksa menganggap isi eksepsi Antara terkait perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) Unud tidak kritis.

"Terdakwa justru telah membangun suatu opini subjektif dan meniup terompet sangkakala serta menabuh genderang perang yang ditujukan kepada sesama civitas akademika Universitas Udayana," kata JPU Dino Kries Miardi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (9/11/2023).

JPU Sebut Antara Bentuk Opini Sesat

JPU menyebut isi eksepsi Antara menyiratkan bahwa dirinya hanya korban atas perkara dugaan kasus uang pangkal untuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unud. Jaksa menilai Antara telah membangun dan menyebarkan opini miring terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menuding Antara melalui eksepsinya telah membentuk opini sesat yang didasarkan atas penilaian subjektif. Yakni, membangun dukungan masyarakat umum bahwa bekas Rektor Unud itu adalah korban dari tekanan dan perebutan kekuasaan.

"Opini yang tidak mendasar tersebut bukan hanya dituangkan dan disampaikan di ruang persidangan. Tapi juga telah disebar di dunia maya, sehingga menimbulkan kegaduhan," kata JPU Dino.

ADVERTISEMENT

Atas tanggapan tersebut, JPU Dino berharap majelis hakim agar menolak semua eksepsi Antara dan pengacaranya. Menurutnya, pengertian eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.

Antara membacakan eksepsi berisi curahan hatinya atas dakwaan dan kasus dugaan korupsi dana Unud setebal 16 halaman pada sidang sebelumnya. Ketika itu, Antara juga menjelaskan alasan dirinya dikriminalisasi dalam kasus tersebut. Menurutnya, ada orang-orang tertentu yang sengaja ingin menghancurkan karirnya sebagai pimpinan tertinggi Unud.

Antara juga menyebut adanya calon mahasiswa titipan para pejabat tinggi di Bali. Tanpa menyebut nama, pejabat tinggi yang dia maksud antara lain, Kapolda Bali, Pangdam Udayana, Kajati Bali, hingga Gubernur Bali pun dicatutnya.

"Kasus ini menurut saya bukanlah kasus korupsi. Kasus ini adalah kasus sentimen pribadi. Karena tidak diuraikan dalam dakwaan adanya kerugian negara baik berupa uang, surat berharga dan barang," kata Antara.

Pengacara Tuding JPU Bingung

I Gede Pasek Suardika, yang hadir sebagai pengacara Antara, menyebut tanggapan JPU atas eksepsi kliennya tidak langsung menjurus pada pokok materi. Dia menuding JPU bingung.

"Saya melihat ada keraguan pada penjelasan (bacaan tanggapan atas eksepsi Antara) jaksa tadi. Makanya, mutar-mutar terus, seperti orang kebingungan," kata Pasek di PN Tipikor Denpasar, Kamis.

Sejatinya, Pasek melanjutkan, eksepsi kliennya untuk memberitahu jaksa bahwa tidak ada deskripsi kerugian negara di dalam surat dakwaan. Ia juga menyinggung tuduhan bahwa kliennya memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut Pasek, tuduhan tersebut tidak tertulis di dalam surat dakwaan dari jaksa. Padahal, ia menilai jaksa seharusnya menyebutkan modus kliennya memperkaya diri sendiri dan orang-orang yang terlibat di dalam surat dakwaan.

"Berapa terdakwa itu memperkaya diri sendiri. Delik (perkaranya) harusnya muncul. Lalu, modusnya seperti apa sehingga memperkaya diri sendiri. Dan kalau memperkaya orang lain harus muncul di dakwaan," jelas pria yang juga politikus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu.

Adapun, JPU Dino mengatakan unsur kerugian negara dan keuntungan yang dinikmati terdakwa tidak seharusnya jadi alasan di dalam eksepsi. Sebab, hal itu masuk di dalam ranah pembuktian materi pokok perkara.

"Selanjutnya, mengenai alasan tidak adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dan kerugian negara tidaklah tepat dijadikan alasan dalam eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, karena menurut pendapat kami hal tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian materi pokok perkara," beber Dino.

Selain itu, Dino mengaku sudah mencantumkan hasil perhitungan kerugian negara di dalam dakwaan. Hal itu berdasarkan laporan akuntan publik atas pemeriksaan investigatif Unud Provinsi Bali 2018 sampai dengan 2022 yang dibuat oleh kantor akuntan publik Made Sudarma, Thomas & Dewi. Dino memohon majelis hakim agar menolak eksepsi pribadi Antara dan pengacaranya.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads