Keramba jaring apung di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, diminta dibongkar karena dinilai merusak lingkungan. Namun, pembongkaran keramba apung itu dianggap merugikan karena potensi pendapatan warga senilai Rp 120 miliar bakal hilang.
"Kapasitas produksi di keramba apung itu 4.000 ton. Harga per kilogram saat ini Rp 30 ribu. Dikalikan saja," kata Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Bangli, I Wayan Sarma, kepada detikBali, Jumat (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarma menuturkan terdapat 11 ribu keramba apung yang membudidayakan ikan nila di Danau Batur. Kapasitas produksi yang besar mencapai 4 ribu ton menjadikan keramba apung di Danau Batur sebagai pemain utama di Bali. Hasil produksinya didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota di Pulau Dewata.
"Jumlah kerambanya 11 ribu unit atau petak. Produksi ikan nila saja. Distribusi ikan nila ke seluruh Bali. Produksi ikan nila terbesar di Bali dari Danau Batur," kata Sarma.
Ratusan miliar hasil budi daya ikan nila di keramba apung Danau Batur tidak ada yang masuk pendapatan asli daerah (PAD). Semua hasil budi daya keramba apung dinikmati sepenuhnya oleh warga dan dikategorikan sebagai pendapatan domestik regional bruto (PDRB).
"Kami tidak mengenakan apa apa pada keramba masyarakat. Itu PDRB," jelas Sarma.
Sarma mengatakan belum ada solusi yang disiapkan untuk warga yang keramba apunya akan terdampak. Selain itu, instruksi teknis dan anggaran penertiban belum ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Menurut Sarma, warga yang punya keramba apung juga punya penghasilan lain. Banyak warga yang punya keramba apung juga bertani bawang atau sayuran di kebunnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta untuk menertibkan keramba apung di Danau Batur, Kintamani, Bangli. Koster menyebut keberadaan keramba apung tersebut merusak ekosistem dan mencemari kawasan danau.
Hal itu disampaikan Koster saat acara Peresmian Dimulainya Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Senin (22/12/2025). Koster menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berkomitmen melindungi lingkungan hidup, khususnya wilayah perairan dan kawasan konservasi.
"Dilarang keras membangun usaha jasa pariwisata yang melanggar sempadan pantai, danau, dan sungai. Dilarang keras memanfaatkan danau maupun mata air sungai dan wilayah sekitarnya untuk keramba apung usaha jasa pariwisata dan aktivitas lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem alam," kata Koster.
(iws/iws)










































