Mahasiswi Korban Pelecehan Eks Dosen Stikes Tak Puas Tuntutan Jaksa

Buleleng

Mahasiswi Korban Pelecehan Eks Dosen Stikes Tak Puas Tuntutan Jaksa

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Sabtu, 11 Nov 2023 12:24 WIB
Terdakwa Putu Agus Ariana alias PAA (34) mantan dosen Stikes Buleleng yang mencabuli mahasiswi  menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (7/11/2023).
Foto: Mantan dosen Stikes Buleleng menjalani sidang tuntutan di PN Singaraja, Selasa (7/11/2023). (Dok. Kejari Buleleng)
Buleleng -

RD (22) tak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas mantan dosen Stikes Buleleng, Putu Agus Ariana (34). Mahasiswi Stikes Buleleng itu menilai tuntutan jaksa terlampau ringan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut hukuman empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara. Jaksa berpendapat Agus terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap RD, mahasiswinya.

"Aku di sini kan minta keadilan ya. Aku cuma mau dia dihukum yang seadil-adilnya," kata RD, Sabtu (11/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RD menyayangkan tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan itu tidak sebanding dengan trauma yang harus dialaminya.

"Nyembuhin trauma itu nggak gampang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Menurutku dan keluarga itu kurang karena kan dampaknya juga besar, bukan ke aku saja, tapi nama baik keluarga juga, aku dihujat," imbuh RD.

Dia berharap agar majelis hakim bisa mepertimbangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa. Gadis tersebut ingin RD dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Jadi aku inginnya dipertimbangkan lagi terkait tuntutannya itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (7/11/2023), JPU menyatakan Agus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam sidang, JPU juga menuntut agar Agus membayar biaya restitusi sebesar Rp 10.340.000 kepada korban. Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan. JPU juga memerintahkan agar Agus tetap berada dalam tahanan.




(hsa/hsa)

Hide Ads