Eks Dosen Stikes Buleleng Cabuli Mahasiswi Dituntut 4,5 Tahun Bui

Eks Dosen Stikes Buleleng Cabuli Mahasiswi Dituntut 4,5 Tahun Bui

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 07 Nov 2023 19:43 WIB
Terdakwa Putu Agus Ariana alias PAA (34) mantan dosen Stikes Buleleng yang mencabuli mahasiswi  menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (7/11/2023).
Foto: Terdakwa Putu Agus Ariana alias PAA (34) mantan dosen Stikes Buleleng yang mencabuli mahasiswi dalam sidang di PN Singaraja, Selasa (7/11/2023). (Dok. Kejari Buleleng)
Buleleng -

Putu Agus Ariana alias PAA (34), mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng yang mencabuli mahasiswi bimbingannya, dituntut 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (7/11/2023).

JPU menyatakan Agus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, JPU juga menuntut agar Agus membayar biaya restitusi sebesar Rp 10.340.000, kepada korban. Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan. JPU juga memerintahkan agar Agus tetap berada dalam tahanan.

Di hadapan majelis hakim, JPU juga membeberkan sederet hal yang memberatkan Agus sebagai terdakwa. Di antaranya, perbuatan Agus merusak masa depan korban, Agus merupakan tenaga pendidik (dosen), serta perbuatannya meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sementara, hal-hal yang meringankan di antaranya, Agus berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Laporan Dosen Cabul di Buleleng Dihentikan!
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.

Sesuai dakwaan JPU, pelecehan terhadap mahasiswi Stikes itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 Wita. Insiden bermula ketika korban membuat status tentang permasalahan hidupnya di WhatsApp. Status itu ditanggapi oleh Agus sebagai dosennya yang kemudian menawarkan solusi dan bertanya alamat. Korban pun mengirimkan alamat kosnya.

Singkat cerita, Agus tiba di kos korban. Alih-alih membantu, Agus malah meraba tubuh korban. Kaget, korban berlari membuka pintu dan keluar dari kamar. Tetapi, Agus menarik pinggang korban agar kembali masuk ke kamar. Korban berteriak berusaha melawan hingga berhasil keluar dari kamar tersebut.

Polisi mengamankan Agus pada Jumat (5/5/2023) malam seusai mendapat laporan dari korban. Peristiwa itu juga terekam kamera CCTV.




(hsa/dpw)

Hide Ads