Atasan Yusnantara Ngaku Tidak Tahu Siapa yang Serahkan Draf Tarif SPI

Denpasar

Atasan Yusnantara Ngaku Tidak Tahu Siapa yang Serahkan Draf Tarif SPI

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 10 Nov 2023 21:25 WIB
Kepala Biro Akademik Unud IGN Indra Kecapa menjalani sidang sebagai saksi di PN Tipikor Denpasar, Jumat (10/11/2023). (Aryo Mahendro)
Foto: Kepala Biro Akademik Unud IGN Indra Kecapa menjalani sidang sebagai saksi di PN Tipikor Denpasar, Jumat (10/11/2023). (Aryo Mahendro)
Denpasar - Kepala Biro Akademik, Kerjasama, dan Humas Universitas Udayana (Unud) IGN Indra Kecapa mengaku tidak tahu siapa yang menyerahkan draf tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Indra menyampaikan hal itu sebagai saksi pada sidang perkara dugaan korupsi SPI Unud.

"Saya tidak tahu siapa yang memberikan draf (tarif) SPI. Tapi, memang draft SPI sampai ke (terdakwa staf Unud) Yusnantara," kata Indra saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Jumat (10/11/2023).

Indra mengaku sempat mengklarifikasi hal itu kepada terdakwa I Made Yusnantara. Namun, dia tidak memperoleh jawaban karena Yusnantara sendiri juga tidak mengetahui.

"Saya juga sempat menanyakan itu. Saya juga sempat panggil Pak Yusnantara. Tapi tidak tahu siapa yang memberikan," ungkap Indra.

Jaksa penuntut umum (JPU) Astawa mengatakan soal siapa yang memberikan draf tarif SPI memang belum terungkap. Padahal, Yusnantara adalah bawahannya Indra.

"Yusnantara itu bawahan dia (Indra). Tapi nanti kami ungkap. Karena sidang masih di skors," kata JPU Astawa.

Astawa menduga Yusnantara masih belum mengaku siapa yang memberikan draf tarif SPI kepadanya. Apalagi, Yusnantara merupakan orang kesayangan eks Rektor Unud I Nyoman Gede Antara.

Menurutnya, memang perlu diungkap siapa yang menyerahkan draf tarif SPI kepada Yusnantara. Sebab, ada perbedaan nominal tarif SPI sejak penyusunan awal hingga muncul di aplikasi SPI.

"Karena draf itu tidak sesuai dengan keputusan tim (seleksi mahasiswa baru jalur mandiri). Itu masalahnya. Nah, kami tanyaYusnantara dapat dari mana drafnya,ngakunya lupa. Nanti kami kejar lagi," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi pada Jumat (3/11/2023) terungkap bahwa tarif SPI disusun hanya bermodal Surat Keputusan (SK) Rektor. Padahal, SPI hanya sah bila didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kemudian, Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) Ni Luh Putu Wiagustini menuturkan dalam penyusunan tarif SPI, ia menggunakan patokan atau benchmark dari tiga universitas. Yakni, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, dan Universitas Brawijaya.


(nor/dpw)

Hide Ads