Penjabat (Pj) Gubernur Bali Mahendra Jaya menyebut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bali cukup tinggi. Dari 872 kasus di Indonesia, 32 di antaranya terjadi di Bali hingga Oktober 2023.
"Berdasarkan pengalaman lapangan, modus operandi TPPO di antaranya dengan melakukan ancaman kekerasan, penyekapan, pemalsuan, dan penipuan," kata Mahendra pada acara Regional Conference the Simultaneous Movement for Combating Human Trafficking in ASEAN Countries Region di Bali, Selasa (7/11/2023).
Karenanya, lanjut Mahendra, penanganan TPPO diperlukan keterlibatan seluruh unsur. Tidak hanya pemerintah dan penegak hukum, tapi juga masyarakat, dunia usaha, hingga pemangku kepentingan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengajak seluruh elemen untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO yang terjadi," kata Mahendra.
Kepala Dinas Sosial Bali Aryani menjelaskan banyak korban TPPO tersebut terpancing pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Misalnya, bekerja di perusahaan besar di Qatar atau Kamboja.
Modusnya, pemberi kerja mengiming-imingi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja jadi programmer bergaji tinggi melalui iklan lowongan kerja di Facebook. Padahal, di sana mereka dijadikan pegawai admin situs judi online.
"Ada lowongan kerja ke Qatar. Ke Kamboja. Tapi, sampai di sana mereka dipekerjakan sebagai admin judi online. Hanya, untungnya mereka jeli dan melapor, hingga bisa kembali ke daerah asalnya," kata Ayu.
Menurutnya, banyak para pekerja migran dari Bali yang melamar kerja tanpa melalui prosedur yang resmi. Selain itu, banyak juga agen pemberi kerja yang menawarkan pekerjaan tanpa izin dari pemerintah atau lembaga ketenagakerjaan yang resmi.
Sehingga, banyak tenaga kerja migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri tanpa mengantongi dokumen yang lengkap dan sah. Karenanya, dia mengimbau kepada pekerja migran Indonesia agar lebih jeli memilih agen pemberi kerja.
Ayu mengaku sudah melalukan sosialisasi terkait pentingnya memilih agen pemberi kerja dan membekali diri dengan keterampilan dan dokumen kerja yang sah. Sosialisasi dilakukan hingga ke tingkat desa adat.
"Jadi, harus betul-betul jeli, yang merekrut itu siapa. Ada izinnya atau nggak. Jangan-jangan sindikat (TPPO), dijadikan PSK, pekerja seks komersial. Pencegahan itu penting," tuturnya.
(dpw/hsa)