Satreskrim Polresta Pontianak membongkar praktik pengoplosan beras di salah satu gudang, di Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam kasus ini, pria berinisial P diamankan saat sedang mengoplos beras.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri mengungkapkan gudang yang dijadikan tempat pengoplosan beras itu digerebek pada Rabu, 26 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.
"Penggerebekan ini setelah adanya laporan warga. Untuk pelakunya sendiri, sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang Pangan," kata Sulastri, Minggu (7/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan itu, kata Sulastri, tim Satreskrim mengamankan barang bukti 6 ton beras tanpa merek, 13 karung beras SPHP ukuran 5 kg, 10 karung beras SPHP oplosan ukuran 5 kg, serta 15 ribu lembar karung bekas kemasan SPHP. Tak hanya itu, turut diamankan satu unit timbangan dan mesin jahit karung yang digunakan untuk mengemas kembali beras hasil oplosan.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencampurkan beras SPHP asli dengan beras kualitas rendah," ujar Sulastri.
Dalam satu kali proses pengoplosan, pelaku mencampur 20 kilogram beras SPHP dengan 30 kilogram beras kualitas rendah. Beras campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung SPHP bekas berukuran 5 kilogram. Beras oplosan itu dijual pelaku seharga Rp 63.000 hingga Rp 65.000 per 5 kilogram.
"Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 7 hingga 8 ribu Rupiah untuk setiap karung 5 kilogram beras yang berhasil dijual," katanya.
Menurut Sulastri, beras SPHP dan beras kualitas rendah tersebut dibeli pelaku secara online. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama empat bulan terakhir sebelum akhirnya diungkap tim Satreskrim.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini," tutupnya.
(sun/mud)