Polres Lahat Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diringkus

Sumatera Selatan

Polres Lahat Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diringkus

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 07 Mar 2025 14:40 WIB
Pria di Lahat ditangkap setelah mempekerjakan perempuan sebagai pekerja seks komersil
Foto: Pria di Lahat ditangkap setelah mempekerjakan perempuan sebagai pekerja seks komersil (Dok. Polres Lahat)
Lahat -

Seorang pria bernama Dedi Agustiawan (24) ditangkap anggota Polres Lahat, karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dedi diduga telah mempekerjakan DS (20) sebagai pekerja seks komersil.

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto tepatnya di Kost Walila, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 00.23 WIB.

Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni mengatakan pelaku ditangkap saat mendapatkan informasi adanya pelaku yang diduga sering melakukan transaksi TPPO sebagai pekerja seks komersil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian personel melakukan undercover sebagai pelanggan untuk memesan perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil oleh pelaku," katanya, Jumat (7/3/2025).

Sebelum memesan, kata dia, petugas yang menyamar sebagai pelanggan. Lalu, melakukan pengecekan dengan cara video call. Pelaku mematok tarif Rp 400 ribu untuk sekali kencan.

ADVERTISEMENT

Kemudian petugas menuju ke TKP dan langsung melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti 8 bungkus alat kontrasepsi dan 1 bungkus sudah terpakai, serta uang Rp 400 ribu.

"Pelaku beserta korban DS (20) diamankan ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari transaksi tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 10 atau Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads