Polres Muara Enim Ungkap Kasus TPPO, Modus Tawarkan Korban di Platform Online

Sumatera Selatan

Polres Muara Enim Ungkap Kasus TPPO, Modus Tawarkan Korban di Platform Online

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 22 Nov 2024 19:00 WIB
Polres Muara Enim menangkap R (baju biru) pelaku TPPO.
Polres Muara Enim menangkap R (baju biru) pelaku TPPO. Foto: Dok. Polres Muara Enim
Muara Enim -

Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan pihak kepolisian. Pelaku berinisial R diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.

Kasat Reskrim AKP Darmanson mengatakan pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kosan "Roti Gembong Gembul" di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial R di tempat kejadian perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif tersangka menjajakan korban di platform online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya, Jumat (22/11/2024).

Tersangka diketahui menggunakan modus operandi menjadi admin sebuah platform online untuk menawarkan korban kepada pelanggan. Tersangka menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi dengan pelanggan dan mendapatkan keuntungan finansial.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi satu set pakaian milik korban, tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu, sebuah ponselSamsung A04E, dan pakaian pelaku lainnya," ujarnya.

Darmanson menambahkan kasus ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa eksploitasi manusia dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," tuturnya.

Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.

"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads