Budi Hartini melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialaminya ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (25/9/2023). Duduk di atas kursi roda, Budi Hartini didampingi suaminya Zulkipli, penasehat hukum Muhammad Saleh, dan pendamping pekerja migran Desa Teniga Novitasari.
Perempuan berusia 39 tahun asal Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB, itu merupakan mantan pekerja migran Indonesia (PMI). Budi Hartini diduga dianiaya hingga mengalami kelumpuhan saat bekerja di Arab Saudi pada Juni 2022.
"Korban ini bisa kami bilang lumpuh berat. Bahkan untuk berbicara saja tidak bisa," kata Saleh seusai membuat laporan di Ditreskrimum Polda NTB, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh menuturkan kliennya melaporkan calo PMI yang memberangkatkan Hartini sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Arab Saudi. Menurut penuturan keluarga, calo PMI itu menyebut Budi Hartini mengalami lumpuh akibat terjatuh di Bandara Riyadh, Arab Saudi.
Namun, keluarga Budi Hartini tidak percaya dengan klaim calo PMI tersebut. Sebab, saat Budi Hartini pulang ke Tanah Air pada 3 September 2022, keluarga sampai sulit mengenalinya. Ada bekas operasi di bagian kepala belakang Hartini dan rambutnya dipotong.
"Waktu itu keluarga kaget dan juga syok dengan keadaan Budi Hartini," imbuh Saleh.
Saleh menyebut tidak ada bukti resmi yang menerangkan Hartini terjatuh di Bandara Arab Saudi. "Pasti ada pertanggungjawaban maskapai kalau jatuh di pesawat. Jika jatuh di bandara, ada pertanggungjawaban pihak bandara setempat," katanya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya...
Saleh berharap Polda NTB menelusuri penyebab kelumpuhan Hartini sepulang dari Arab Saudi. Menurut Saleh, saat ini Hartini masih dalam masa pemulihan dan menjalani fisioterapi di RSU Provinsi NTB.
"Kenapa kami lapor ke Polda? Calo ini juga bukan calo kecil. Kami sudah melaporkan dan mediasi, ternyata pihak terlapor tidak bertanggung jawab dan tidak ada kelanjutan sama sekali," tandas Saleh.
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengaku telah menerima laporan yang dilayangkan Budi Hartini. Dia menegaskan polisi akan mendalami laporan tersebut.
"Rangkaian cerita dari pendamping dan tim menjadi catatan yang harus kami satukan dalam menggabungkan fakta peristiwa (yang dialami korban)," ujar Pujewati.
Pujewati meminta waktu kepada pelapor untuk mengungkap fakta dari peristiwa yang dialami Budi Hartini. Di sisi lain, ia mengaku telah mendengar informasi bahwa Budi Hartini sempat dirujuk ke RSUP NTB sepulang dari Arab Saudi.
"Beri waktu untuk mengungkap fakta peristiwa dan yang terpenting harus ada kerjasama jika melihat kondisi korban," tandasnya.