Tak Cukup Bukti, Laporan Dosen Cabul di Buleleng Dihentikan!

Tak Cukup Bukti, Laporan Dosen Cabul di Buleleng Dihentikan!

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 24 Agu 2023 17:29 WIB
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan laporan terkait adanya dugaan eksploitasi anak oleh salah satu Yayasan sosial di Buleleng, Rabu (26/7/2023). (Made Wijaya Kusuma)
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menghentikan penyelidikan terkait laporan mantan dosen STIKES Buleleng Putu Agus Ariana alias PAA terhadap pemilik akun Facebook Ary Ulangun. Agus sebelumnya melaporkan Ary Ulangun lantaran tak terima rekaman CCTV saat pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya itu diunggah ke media sosial.

"Penyelidikan sudah dihentikan karena dari hasil gelar laporan itu belum memenuhi unsur pidana. Sementara penyelidikannya ini dihentikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (24/8/2023).

Diatmika mengungkapkan penyelidikan terhadap laporan Agus telah dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (22/8/2023). Meski begitu, penyidik bisa saja kembali menyelidiki laporan tersebut apabila Agus mempunyai bukti dan saksi yang dapat menguatkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang dalam keterangan saksi-saksi ada unsur baru yang bisa diangkat kembali, kasusnya bisa lidik kembali," tandasnya.

Aksi Putu Agus Ariana sempat viral di media sosial pada Mei lalu. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, mantan dosen STIKES Buleleng itu diduga berniat memperkosa mahasiswinya di kos-kosan di Buleleng, Bali. Pria berusia 34 tahun itu datang ke kosan mahasiswi bimbingan skripsinya itu pada Kamis malam (4/5/2023). Dosen cabul itu kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

Setelah menyandang status tersangka, Agus lantas melaporkan pemilik akun facebook @Ary Ulangun ke Polres Buleleng, Sabtu (27/5/2023). Ia tak terima rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya itu diunggah ke media sosial (medsos) oleh akun tersebut. Agus melaporkan akun tersebut dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Tahun 2008 tentang ITE.

Per awal Agustus lalu, kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan dosesn STIKES Buleleng itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk disidangkan. Hal itu menyusul berkas perkara kasus tersebut yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads