"Tersangka baru lima orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Sabtu (4/11/2023).
Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra. Para tersangka dalam menjalankan investasi bodong PT DOK dengan menawarkan konsep trading atau bisnis investasi di bidang bursa berjangka (komoditas) pembelian dan penjualan minyak mentah (crude oil) komoditi West Texas Intermediate (WTI).
"Mereka sebagai pendiri, komisaris PT. Dana Oil Konsorsium, yang membantu menjalankan kegiatan investasi ilegal dan turut serta mencari dan menerima dana dari investor serta menerima pembagian hasil," terang Jansen.
Menurut Jansen, para tersangka dalam investasi tersebut menjanjikan keuntungan kepada korban berkisar satu sampai dua persen. Keuntungan itu rencananya diterima setiap minggu dari hasil penjualan.
"Dijanjikan bahwa investasi tersebut tidak ada resiko yang akan dialami oleh para investor, serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun," ungkap Jansen.
Selain penetapan lima tersangka baru itu, Polda Bali sebelumnya telah menjerat pendiri, trader serta direktur PT DOK bernama I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri. Ia kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan dengan vonis tiga tahun penjara.
Adapun jumlah korban yang berhasil diidentifikasi oleh polisi akibat investasi bodong PT DOK mencapai 387 orang dengan total kerugian Rp 33,16 miliar. Adapun, penyanyi pop Bali legendaris Yong Sagita menjadi salah satu korban dalam investasi bodong tersebut.
(iws/iws)