Polres Ende menangkap Fitriah Handayani alias Mbak Ve di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (18/10/2023). Perempuan berusia 26 tahun itu ditangkap karena menipu 52 orang bermodus investasi bodong berkedok Arisan Sultan dengan omzet Rp 3,2 miliar.
Kepala Subseksi Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban mengatakan penipuan itu bermula saat Fitriah menawarkan produk Arisan Sultan melalui akun Facebook Sultan Arisan. Salah satu korban, Heny Lumba, tertarik untuk berinvestasi karena iming-iming mendapatkan keuntungan 30 persen per bulan dari nilai investasi.
"Korban mengirimkan modal Rp 21 juta dengan rincian Rp 20 juta modal dan Rp 1 juta biaya administrasi," ujarnya melalui siaran pers Kamis (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Heny mengirim uang muka, Heru melanjutkan, 30 hari kemudian Mbak Ve mengirimkan keuntungan sebesar 30 persen. Heny kemudian tambah yakin dengan Arisan Sultan tersebut.
"Hasil tersebut membuat korban semakin yakin dan percaya akan investasi yang dijalankan oleh tersangka (Mbak Ve)," beber Heru.
Empat hari kemudian, sambung Heru, Heny menambah investasi dua kali yakni Rp 21 juta dan Rp 42 juta. Namun, hingga saat ini Heny tak pernah mendapatkan lagi modal dan keuntungan yang dijanjikan.
Heru menambahkan sebanyak 52 orang yang diduga ikut Arisan Sultan dan menjadi korban penipuan. "Omzet sementara Rp 3,2 miliar dari 52 peserta investasi," ujarnya.
Polisi menjerat Mbak Ve dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi juga menyita tiga buku tabungan dan dua telepon genggam.
(gsp/dpw)