16 orang tersangka perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para tersangka dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
"Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug kepada Kejaksaan Negeri Karangasem," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada detikBali, Rabu (1/11/2023).
Jansen menerangkan para tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik yang dipimpin oleh Kasubdit III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejari Karangasem. Pelimpahan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.
"Dengan adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi kami dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu, agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum," jelas Jansen.
Seperti diketahui Ditreskrimum Polda Bali sebelumnya menetapkan sebanyak 16 orang tersangka perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort. Penetapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/470/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023.
Adapun para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni I Kadek Ariawan alias Derek, I Putu Sugiantara alias Sereg dan I Wayan Marta alias Kabret, I Nyoman Komang Arnaya alias Leber, I Wayan Widiada alias Boneng, dan I Wayan Merta alias Pendil/Semal.
Kemudian, ada I Komang Suardika alias Tokal, I Gede Astawa alias Jhon Layar, Ni Made Suaning, Ni Wayan Suardeni, Ni Kade Purnama Sari, I Wayan Wasih, I Gede Agus Herry Andika, I Kade Hendra Saputra, Ni Wayan Tengah, dan Ni Wayan Pariati.
(hsa/hsa)