Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan rekonstruksi kasus perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Bali. Total, ada 28 adegan dalam rekonstruksi yang dihadiri 16 tersangka tersebut.
"Kurang lebih tadi ada tiga bagian, ada 28 adegan," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (2/10/202).
Rekonstruksi perkara perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort dilakukan di basement gedung Perkasa Raga Garwita (PRG) Polda Bali. Pantauan detikBali di lokasi, rekonstruksi mulai dilakukan sekitar pukul 13.12 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka awalnya tampak digiring ke area basement gedung PRG Polda Bali oleh sejumlah polisi. Mereka memakai baju tahanan berwarna oranye dan tangannya diikat menggunakan tali putih.
Para tersangka kemudian dibariskan dan diberikan pengarahan oleh Endang. Mereka diminta melakukan rekonstruksi sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Adapun rekonstruksi dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama, rekonstruksi tindak pidana pembakaran atau perusakan secara bersama-sama dan atau memasuki pekarangan tanpa izin.
Rekonstruksi tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka I Kadek Ariawan alias Derek, I Putu Sugiantara alias Sereg, dan I Wayan Marta alias Kabret sebanyak 16 adegan.
Kemudian, rekonstruksi kedua berupa tindak pidana pembakaran dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin. Rekonstruksi ini dilakukan oleh tersangka I Nyoman Komang Arnaya alias Leber, I Wayan Widiada alias Boneng, dan I Wayan Merta alias Pendil/Semal sebanyak lima adegan.
Terakhir, rekonstruksi ketiga berupa tindak pidana secara bersama-sama dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sebanyak tujuh adegan. Rekonstruksi dilakukan oleh tersangka I Komang Suardika alias Tokal, I Gede Astawa alias Jhon Layar, Ni Made Suaning, Ni Wayan Suardeni, Ni Kade Purnama Sari, I Wayan Wasih, I Gede Agus Herry Andika, I Kade Hendra Saputra, Ni Wayan Tengah dan Ni Wayan Pariati.
Endang mengungkapkan rekonstruksi perkara perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Rekonstruksi dilakukan guna menyoroti peran dari masing-masing tersangka.
"Yang disoroti tentunya peran dari masing-masing pelaku. Jadi siapa berbuat apa disaksikan oleh siapa. Karena salah satu unsurnya adalah secara bersama-sama," jelas Endang.
(hsa/gsp)