Kepolisian Daerah (Polda) Bali merespons usulan penangguhan penahanan terhadap tersangka perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Karangasem. Penangguhan penahanan diusulkan oleh tim kuasa hukum para tersangka.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengakui sedang mengkaji usulan tersebut.
"Masih dikaji, karena kami sering berkoordinasi dengan jaksa dulu, mengingat masih ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan pada para pelaku," kata Endang seusai rekonstruksi perkara tersebut di Polda Bali, Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Polda Bali telah menahan sebanyak 16 orang tersangka dalam perkara perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort. 16 tersangka itu ditetapkan dalam tiga tahap.
Para tersangka itu yakni I Kadek Ariawan alias Derek, I Putu Sugiantara alias Sereg dan I Wayan Marta alias Kabret, I Nyoman Komang Arnaya alias Leber, I Wayan Widiada alias Boneng dan I Wayan Merta alias Pendil/Semal, I Komang Suardika alias Tokal, I Gede Astawa alias Jhon Layar, Ni Made Suaning, Ni Wayan Suardeni, Ni Kadek Purnama Sari, I Wayan Wasih, I Gede Agus Herry Andika, I Kade Hendra Saputra, Ni Wayan Tengah dan Ni Wayan Pariati.
Salah satu kuasa hukum para tersangka Erwin Siregar mengungkapkan bahwa semua kliennya kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurutnya, tindakan kooperatif itu menjadi salah satu pertimbangan bagi Polda Bali dalam memberikan penangguhan penahanan.
"Saya rasa ini merupakan salah satu pertimbangannya buat bapak Kapolda untuk memberitakan penangguhan penahanan kepada klien kami demi kemanusiaan," terangnya.
Erwin berharap usulan penangguhan penahanan dapat disetujui oleh Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra. Erwin mengaku bahwa para kuasa hukum siap menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan. Kuasa hukum siap ditangkap dan ditahan jika para tersangka kembali mengulangi perbuatannya.
"Kami seluruh penasehat hukum di sini, apabila permohonan kami bisa disetujui oleh Bapak Kapolda, kami siap untuk menjamin, kami siap untuk ditangkap dan ditahan kalau penahanan penangguhan itu dilaksanakan, kami menjamin mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
(dpw/dpw)