Tak Cukup Bukti, Laporan Jero Dasaran Alit Ditolak Polda Bali

Tak Cukup Bukti, Laporan Jero Dasaran Alit Ditolak Polda Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 01 Nov 2023 15:18 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Laporan balik Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terhadap korban pelecehan seksual berinisial NCK ditolak Polda Bali. Polisi menolak laporan balik tersebut karena tak cukup bukti.

"Disimpulkan untuk tidak menerima laporan tersebut sebab alat buktinya sangat tidak memenuhi syarat," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada detikBali, Rabu (1/11/2023).

Penekun spiritual muda Bali itu datang ke Polda Bali untuk melaporkan balik korban pelecehan seksual NCK pada Rabu (25/10/2023). Menurut Jansen, Jero Dasaran Alit didampingi pengacara saat datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jero Dasaran Alit ketika itu membawa alat bukti berupa percakapan WhatsApp. Anggota SPKT kemudian langsung mengkoordinasikan dengan petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Dari hasil koordinasi tersebut akhirnya disimpulkan untuk tidak menerima laporan Jero Dasaran Alit. Sebab, alat bukti yang dibawa dinilai tidak memenuhi syarat.

Selain itu, proses hukum perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Jero Dasaran Alit kepada NCK juga sedang berlangsung di Polres Tabanan. Jero Dasaran Alit juga tengah melakukan proses praperadilan.

"Jadi bukan tidak menerima tapi sudah dijelaskan dan disampaikan ke pengacara agar sebaiknya menunggu dulu proses hukum yang sedang berjalan," jelas Jansen.

Jansen menegaskan jika penyidik atau penyidik pembantu yang menerima laporan atau pengaduan di SPKT memiliki hak untuk tidak membuat laporan polisi atas laporan atau aduan warga.

"Hal ini tertuang dalam Pasal Pasal 3 Ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," ungkap Jansen.

Seperti diketahui, Jero Dasaran Alit telah menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap gadis berinisial NCK (22). Ia ditetapkan tersangka oleh Polres Tabanan pada 9 Oktober 2023.




(dpw/hsa)

Hide Ads