"Kami perlu waktu. (Artinya) tidak berhenti sampai pasal ini. Dimungkinkan kami juga menerapkan pasal lain sesuai hasil koordinasi dengan jaksa nanti," ungkap Dedy Defretes, Jumat (13/10/2023).
Untuk sementara ini, Jero Dasaran Alit disangkakan melakukan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang perempuan sesuai Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dedy Defretes mengungkapkan sudah ada tujuh saksi yang diminta keterangan dalam kasus pelecehan seksual dengan korbannya perempuan berusia 22 tahun dari Buleleng ini. Begitu juga dengan kelengkapan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses hukumnya.
Dengan konstruksi keterangan dan barang bukti itulah, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terhadap Jero Dasaran Alit.
"Tentu dari pasal yang kami terapkan sementara terhadap tersangka kami terus melakukan pendalaman-pendalaman. Sehingga ke depan dimungkinkan dilakukan pemanggilan saksi-saksi lainnya," imbuhnya.
Dedy Defretes juga mengungkapkan alasan Jero Dasaran Alit tidak ditahan dalam kasusnya ini. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Kami tetap mengharuskan wajib lapor kepada tersangka dua minggu sekali," tegasnya.
(nor/nor)