Jero Dasaran Alit Tuntut Polisi Ganti Rugi-Setop Kasus Pencabulan

Tabanan

Jero Dasaran Alit Tuntut Polisi Ganti Rugi-Setop Kasus Pencabulan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Rabu, 25 Okt 2023 13:15 WIB
Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Jero Dasaran Alit terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di PN Tabanan, Rabu (25/10/2023).
Foto: Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Jero Dasaran Alit terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di PN Tabanan, Rabu (25/10/2023). (Istimewa)
Tabanan -

Sidang gugatan praperadilan spiritualis muda Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (25/10/2023). Selain meminta penyidikan kasus pencabulan yang menjerat dirinya dihentikan, Dasaran Alit juga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik ke Polres Tabanan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Sayu Komang Wiratini, tersebut Jero Dasaran Alit yang diwakili tim kuasa hukumnya mengajukan sebelas item gugatan.

Gugatan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan ia sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan penyidik Polres Tabanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sebelas item yang intinya ingin penetapan tersangka (Jero Dasaran Alit) tidak sah. Sama ada rehabilitasi dan ganti rugi," ujar kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, seusai sidang.

Selain itu, Jero Dasaran Alit dalam permohonannya juga memohon agar proses penyidikan dihentikan. Sebagaimana inti gugatan pada poin ketiga.

ADVERTISEMENT

Benny Hariyono selaku kuasa hukum Jero Dasaran Alit menambahkan agenda persidangan akan berlanjut besok, Kamis (26/10/2023) dengan agenda pembuktian.

"Kami sudah siapkan alat bukti yang konkret," ungkap Benny Hariyono.

Adapun bukti-bukti yang ia maksudkan antara lain sejumlah peraturan yang berkaitan dengan upaya praperadilan Jero Dasaran Alit. Bukti-bukti percakapan dalam bentuk chat. Serta, surat-surat penetapan dari pihak kepolisian.

"Karena kami merasa penetapan status tersangka kepada klien kami terlalu prematur," tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum Jero Dasaran Alit juga akan menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan proses hukum yang sesuai peradilan.

Sementara itu, pihak penyidik selaku termohon yang diwakili Bidkum Polda Bali dalam jawabannya tetap berkeyakinan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pelecehan seksual dengan tersangka Jero Dasaran Alit pada intinya sudah sesuai prosedur.

"Proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik sudah prosedural dan berdasarkan hukum," tegas I Wayan Kota dari Bidkum Polda Bali.

Termasuk, lanjutnya, penetapan Jero Dasaran Alit selaku pemohon sebagai tersangka sudah dilengkapi dengan bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti yang cukup.

"Inilah jawaban kami. Nanti akan diuji dalam persidangan," tegas Kota.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Tabanan menetapkan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun dari Buleleng.

Penyidik Polres Tabanan berkeyakinan telah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap pegiat spiritual yang aktif di media sosial tersebut.

Oleh penyidik, Jero Dasaran Alit disangka melakukan perbuatan pelecehan terhadap sesuai ketentuan pidana Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads