Rektor Universitas Udayana (Unud) nonaktif I Nyoman Gede Antara menyebut ada calon mahasiswa titipan dari Kapolda Bali, Kajati Bali, dan Pangdam Udayana di dalam pusaran perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal.
Antara membenarkan hal itu seusai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. Dia meminta para pejabat yang diduga menitipkan anak atau koleganya agar dapat berkuliah di Unud untuk diperiksa.
"(Soal calon mahasiswa titipan pejabat) ya banyak. Tadi sudah ada (disebutkan). Jadi, kayaknya yang bersangkutan perlu diperiksa," kata Antara seusai sidang di PN Tipikor Denpasar, Selasa (31/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejatinya, Antara memandang wajar ada pejabat tinggi di Bali yang menitipkan anak atau koleganya agar dapat berkuliah di Unud. Di dalam surat eksepsinya, Antara menyebut bahwa calon mahasiswa titipan pejabat itu diatur dalam Permenristek Dikti melalui program Bina Lingkungan.
Selain titipan pejabat, ada juga calon mahasiswa tidak mampu, calon mahasiswa 3T afirmasi, mitra strategis Unud, dan putra-putri dosen atau pegawai kampus. Hanya, para pejabat yang disebutnya itu, paling getol ingin anak dan koleganya lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Unud.
Antara mengaku mendapat tekanan dari para pejabat. Tekanan yang ia terima berasal dari pejabat atau petinggi di bidang penegakan hukum, secara lisan maupun tulisan.
"Saya sering mendapat tekanan dari berbagai pejabat tinggi dan oknum aparat senior secara lisan atau tertulis. Yang meminta seakan memaksa agar saudara, anak, atau kolega dari aparat hukum tersebut harus lulus atau diterima di Unud," kata Antara.
Hotman Paris, selaku pengacara Antara mengatakan bahwa kliennya dikriminalisasi diduga karena ada anak atau kolega titipan pejabat yang tidak diluluskan. Hotman menduga, hal itu dikarenakan calon mahasiswa titipan tersebut menolak membayar SPI.
"Tadi dibacakan oleh terdakwa, ada anak dari salah seorang aparat hukum yang sudah diluluskan, seharusnya membayar SPI. Tapi minta (SPI) digratiskan. Ya, tentu ditolak. Karena memang harus bayar (SPI). Mungkin salah satu penyebabnya," kata Hotman.
Ditanya apakah pejabat dan aparat yang menitipkan anak atau koleganya dapat berkuliah di Unud harus diperiksa, Hotman tidak menjawab dengan gamblang. Menurutnya, proses persidangan saat ini baru masuk tahap eksepsi.
Meski begitu, dirinya optimistis menang dalam persidangan membela Antara. Pengacara nyentrik itu berpendapat, tidak ada jalan lain bagi jaksa untuk mencabut dakwaan karena dinilai tidak masuk akal.
(dpw/gsp)