Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara meminta dukungan dan doa restu dari civitas akademika agar proses hukum yang dijalaninya cepat kelar. Antara didakwa dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal.
Antara seharusnya menjalani sidang dakwaan, Kamis (19/10/20203), namun persidangan ditunda sampai pekan depan karena salah satu hakim berhalangan hadir. Tak banyak komentar yang terlontar dari Antara selama menunggu sidang yang akhirnya ditunda tersebut.
Dia hanya meminta dukungan dari semua civitas akademika atau warga Unud agar proses hukumnya cepat selesai. Selebihnya, Antara mengaku menghormati proses hukum yang dijalani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta doa restu dari civitas akademika dan masyarakat. Mudah-mudahan cepat selesai," kata Antara, kemarin.
Kuasa hukum Antara, Nyoman Sukandia, mengatakan pihaknya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya kepada majelis hakim. Pengajuannya, menunggu sidang dakwaan digelar pekan depan.
"Nanti kalau sidang sudah dibuka, dakwaan dibacakan, barulah surat (penangguhan penahanan) kami ajukan. Untuk saat ini, kami belum dapat bicara banyak," jelas Sukandia.
Diketahui, Antara bukan satu-satunya terdakwa di dalam perkara tersebut. Ada tiga staf Unud yang terlibat, yakni Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara.
Kasus korupsi dana SPI Unud atau uang pangkal yang diduga melibatkan Antara terjadi pada tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ketika itu, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unud.
Adapun, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI sering disebut sebagai uang pangkal dan hanya dibebankan untuk mahasiswa baru jalur mandiri.
Umumnya, SPI dibayarkan di semester awal. Namun, tidak semua PTN memungut SPI. Besaran SPI di setiap kampus juga berbeda-beda, tergantung kampus dan jurusan yang dipilih.
(dpw/gsp)