Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 11 ekor penyu hijau dari Jawa ke Bali. Satwa dilindungi itu disita petugas Unit I Intelair Dit Polairud Polda Bali di perairan Gilimanuk, Jembrana.
Polisi bergerak untuk melakukan operasi penangkapan setelah menerima informasi tentang adanya upaya penyelundupan penyu hijau. Satu perahu yang tengah melaju kencang, dicegat dan digeledah.
Polisi 11 ekor penyu hijau yang dibungkus dalam karung. Hewan dilindungi tersebut memiliki panjang sekitar 50-60 sentimeter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, dari Unit I Intelair Dit Polairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan sebanyak 11 penyu hijau. Kasusnya saat ini sedang ditangani Polairud Polda Bali," ungkap Kasat Polairud Polres Jembrana, AKP I Nyoman Arnama Susanto dikonfirmasi detikBali, Selasa (17/10/2023).
Pelaku penyelundupan diketahui berinisial S (57), seorang nelayan asal Desa Sumber Sari, Kecamatan Melaya, Jembrana. Ia ditangkap saat tengah mengangkut penyu-penyu tersebut dengan menggunakan perahu bermotor tempel bertuliskan "Mahkota Raja".
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan penyu-penyu tersebut dari nelayan di perairan Alas Purwo, Jawa Timur. Ia berencana menjualnya ke Bali.
Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Selain belasan penyu hijau, polisi juga menyita perahu yang dipakai S untuk menyelundupkan penyu hijau tersebut.
(dpw/dpw)