"Saat ini Balai KSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap 11 penyu tersebut," kata Kepala BKSDA Bali Raden Agus Budi Sentosa dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Penyelundupan 11 ekor satwa bernama latin Chelonia mydas itu digagalkan pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), tepatnya di belakang Monumen Lintas Laut Militer, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Satwa yang dilindungi tersebut diangkut menggunakan perahu kemudian diturunkan di lokasi. 11 ekor penyu itu akan dibawa dengan alat angkutan darat ke Kota Denpasar. Tindakan ini pun telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Penyelundupan 11 ekor penyu dapat digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran atau perdagangan satwa penyu hijau untuk dikonsumsi. Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil lidik, Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali mengetahui akan ada pendaratan dan transaksi jual-beli satwa penyu di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
"Satu orang tersangka yang sudah tertangkap saat ini diamankan di Mako Polair Polda Bali di (Pelabuhan) Benoa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang Budi Sentosa.
Terduga pelaku kini patut diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Dugaan pelanggaran itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(hsa/iws)