Selesai Jalani Hukuman gegara Bawa Ganja, Bule Rusia Diusir dari Bali

Selesai Jalani Hukuman gegara Bawa Ganja, Bule Rusia Diusir dari Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 06 Okt 2023 17:14 WIB
Petugas Imigrasi mengawal bule Rusia berinisial TG saat proses deportasi di Bandara I Gusti NgurahΒ Rai, Bali, Jumat (6/10/2023). (Foto: Imigrasi Denpasar)
Petugas Imigrasi mengawal bule Rusia berinisial TG saat proses deportasi di Bandara I Gusti NgurahΒ Rai, Bali, Jumat (6/10/2023). (Foto: Imigrasi Denpasar)
Badung -

Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial TG diusir dari Bali. Bule perempuan berusia 39 tahun itu dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus kepemilikan ganja kering.

"Setelah didetensi selama 51 hari, lalu kami berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dan telah siapnya administrasi, akhirnya TG dapat dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah dalam keterangan resminya, Jumat (6/10/2023).

Babay menuturkan TG berada di Bali selama dua tahun. Bule Rusia itu datang ke Pulau Dewata dengan visa kunjungan pada Januari 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TG diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat berada di sebuah restoran di Jalan Bisma, Ubud, Gianyar, pada 28 Maret 2022. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti ganja kering yang disembunyikan di dalam tas dan di bawah meja.

"Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0,11 gram netto," kata Babay.

Setelah melalui serangkaian persidangan, TG divonis 1,5 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Babay, masa pidana TG telah berakhir pada 17 Agustus 2023 berdasarkan surat lepas dari Rutan Gianyar. "Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera dan paspornya telah habis masa berlakunya, TG diserahkan ke Rudenim Denpasar," jelasnya.

Selain dideportasi, kini TG juga sudah masuk ke dalam daftar rekomendasi pencekalan. TG dinilai sebagai orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga dapat dikenakan pencekalan seumur hidup.




(iws/nor)

Hide Ads