Seorang warga negara Australia beinisial BJC (54) dideportasi seusai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia dipulangkan ke negaranya pada Rabu (4/10/2023).
"BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga, langsung diserahterimakan untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangan persnya, Kamis (5/10/2023).
Suhendra menjelaskan BJC melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya dideportasi, Suhendra melanjutkan, BCJ juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencekalan.
"Kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Nama yang bersangkutan juga kami cantumkan dalam daftar penangkalan," kata Suhendra.
(hsa/hsa)











































