Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara membacakan dakwaan terkait perkara yang menimpa Magomed.
Adapun, barang bukti yang didapat dari pengungkapan kasus tersebut adalah ganja dengan berat total 39,23 gram neto, kokain 60,88 gram neto, dan hasis 129,26 gram neto.
Atas kepemilikan tiga jenis narkoba tersebut, Magomed didakwa dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 12 hingga 20 tahun penjara.
I Gede Alit Widana, selaku pengacara Magomed berpendapat banyak keterangan yang salah dalam dakwaan jaksa. Pertama, soal pasal yang menjerat Magomed.
Widana menolak dakwaan Pasal 114 ayat 2. Menurutnya, pasal tersebut tidak pernah dicantumkan selama proses penyidikan oleh Polda Bali.
"Pasal 114 ayat 2 tidak pernah disidik Polda Bali. Hanya disidik Pasal 111 dan 112. Sementara di dakwaan ada Pasal 114. Kami menolak yang Pasal 114," kata Widana.
Kemudian, Widana juga menolak jika kliennya dikatakan memiliki ratusan gram narkoba tersebut. Menurutnya, kliennya menerima tas dari seseorang berinisial S yang kini sudah kabur ke Malaysia.
Kliennya lalu membawa tas tersebut ke sebuah vila di Jalan Bidadari. Namun, Widana mengeklaim bahwa kliennya tidak tahu apa isi tas tersebut.
"Maka dapat kami buktikan bahwa narkotika yang ditemukan di vila di Jalan Bidadari bukan ditaruh terdakwa," ujar mantan Wakapolda Bali tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Magomed merupakan satu dari tujuh orang pelaku jaringan narkoba Rusia dan Uzbekistan yang terciduk pada Rabu (24/5/2023). Selain Magomed, polisi juga menciduk Azamat Babniyazov asal Uzbekistan, Sugiharto asal Indonesia, Komarov Denis, dan Romanov Denis asal Rusia. Kelimanya terciduk di berbagai tempat.
Dari penangkapan Mogamed dan kawan-kawannya, polisi menyita ganja 1.818,63 gram neto, hasis 203.9 gram neto, kokain 60.88 gram neto, nazwar 994 gram neto, dan tiga pucuk airsoft gun. Barang bukti keseluruhan, nilainya mencapai Rp 887,6 juta.
(hsa/nor)