Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Aipda Adrianus Ndu Ufi (39), terkena lemparan batu hingga bibirnya robek dan mengalami pendarahan. Pelempar batu tersebut adalah seorang pria berinisial SS (27) yang sedang mabuk minuman keras (miras).
"Terduga pelaku berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot). Kasusnya dipicu saat dia dipengaruhi miras," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestri kepada detikBali, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko mengungkapkan kasus tersebut terjadi di Terminal Bayangan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (25/5). Peristiwa itu bermula saat Adrianus bersama sejumlah anggota polisi tengah melakukan pengaturan arus lalu lintas sekitar pukul 21.00 Wita.
Beberapa saat kemudian, mereka melihat SS terlibat cekcok dengan sejumlah orang di sekitar lokasi. Adrianus bersama anggota polisi lainnya pun berinisiatif melerai melerai agar keributan tidak meluas hingga terjadi perkelahian fisik.
Saat itulah, SS yang dalam kondisi agresif langsung mengambil sebongkah batu karang sebesar genggaman tangan orang dewasa. SS lalu melempar batu itu hingga mengenai bibir Adrianus.
"Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah pada bagian bibir sebelah kanan, dan harus mendapatkan tindakan medis berupa delapan jahitan," tutur Djoko.
Setelah kejadian itu, Adrianus mendatangi Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan.
Polisi lantas memburu SS ke kediamannya di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. SS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berjalan kaki menuju rumahnya pada Senin malam.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif aksi nekat pelaku tersebut dipicu oleh miras sehingga pelaku kehilangan kendali diri dan menyerang anggota," jelas Djoko.
Selain menangkap SS, polisi juga mengamankan barang bukti batu karang yang digunakan untuk melempar korban. Djoko menegaskan gelar perkara segera dilakukan hingga menetapkan status tersangka.
"Tindakan ini sangat kami sayangkan, karena korban saat itu justru berniat baik untuk melerai perkelahian di keramaian publik. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara intensif, profesional, dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Djoko.
(iws/iws)