detikBali

Pasutri Influencer Pemasok Narkoba ke DWP Bali Disidang di PN Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pasutri Influencer Pemasok Narkoba ke DWP Bali Disidang di PN Denpasar


Sui Suadnyana, Wibhi Leksono - detikBali

Proses persidangan kasus narkotika pasutri Tigran Denre Sonda alias Denre dan selebgram Donna Fabiola di PN Denpasar, Selasa (26/5/2026). Mereka adalah pemasok narkoba ke DWP Bali 2025. (Wibhi Leksono/detikBali)
Foto: Proses persidangan kasus narkotika pasutri Tigran Denre Sonda alias Denre dan selebgram Donna Fabiola di PN Denpasar, Selasa (26/5/2026). Mereka adalah pemasok narkoba ke DWP Bali 2025. (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Pasangan suami istri (pasutri), yakni Tigran Denre Sonda alias Denre dan selebgram Donna Fabiola, menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/5/2026). Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan peredaran kokain dan metilenadioksimetamfetamina (MDMA) di Bali.

Kasus yang menjerat Denre dan Donna merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang diduga menyasar gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Badung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, dalam surat dakwaannya menyatakan Donna bersama suaminya menyimpan hingga menjual narkotika golongan I tanpa izin. Perkara keduanya diproses secara terpisah, tetapi memiliki rangkaian peristiwa saling berkaitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula setelah pasutri itu baru pulang dari Malaysia pada 8 Desember 2025. Jaksa menyebut Donna dan Denre membawa enam paket kokain yang kemudian disimpan di rumah mereka di Jalan Kerta Dalam XIII A Nomor 1B, Desa Sidakarya, Denpasar.

"Adapun enam plastik klip berisi kokain tersebut didapatkan dengan cara membeli di Malaysia seharga 800 Ringgit Malaysia per paket," demikian isi dakwaan jaksa. Setiap paket disebut memiliki berat kurang lebih satu gram. Kokain itu kemudian disimpan di dalam laci kamar rumah pasutri tersebut.

Donna yang diketahui berprofesi sebagai selebgram dan freelance model iklan dihubungi seseorang bernama Bryan melalui WhatsApp pada 10 Desember 2025 yang menanyakan ketersediaan kokain. Donna kemudian menawarkan tiga paket kokain dengan harga Rp 4 juta per paket.

Sebelum transaksi dilakukan, Donna meminta izin kepada Denre yang saat itu berada di luar kota untuk pekerjaan di Surabaya, Pasuruan, dan Malang. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Denre menyetujui penjualan tersebut.

Setelah mendapat persetujuan, Donna kembali menghubungi Bryan untuk menentukan lokasi transaksi. Pada hari yang sama, Donna juga mengajak Emir Aulija dan Mirfat Salim datang ke rumahnya di Sidakarya.

Donna mengajak Emir dan Mirfat mengonsumsi kokain bersama di rumahnya. Kokain disebut dipanaskan di atas piring kecil sebelum dihirup menggunakan bantuan kartu plastik.

Sore harinya, Bryan mengirimkan lokasi pertemuan di The Forge Gastro Pub, Jalan Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Donna kemudian menyiapkan tiga paket kokain dalam amplop putih dan menyimpannya di tempat kacamata hitam sebelum berangkat ke lokasi bersama Emir dan Mirfat menggunakan mobil Wuling Binguo EV miliknya.

Donna lantas bertemu Bryan di area smoking room The Forge Gastro Pub sekitar pukul 18.00 Wita dan menyerahkan tiga paket kokain. Sebagai gantinya, Bryan menyerahkan uang tunai Rp 12 juta. Uang hasil transaksi itu kemudian dititipkan Donna kepada Emir.

Tak lama berselang, Bryan kembali memesan tiga paket kokain tambahan serta empat paket MDMA. Donna lalu meminta Emir mencarikan MDMA tersebut. Emir kemudian menghubungi Muslim Gerahanto Bunsu dan memperoleh empat paket MDMA seharga Rp12 juta yang rencananya dibayar belakangan.

Transaksi keduanya berlangsung di parkiran The Forge Gastro Pub sekitar pukul 19.50 Wita. Donna menyerahkan empat paket MDMA dan satu paket kokain kepada Bryan.

Namun, sesaat setelah transaksi berlangsung, petugas Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap Donna. Emir dan Mirfat yang berada di dalam mobil juga turut diamankan.

Sementara itu, Denre baru ditangkap setelah menyerahkan diri ke kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada 24 Desember 2025. Polisi sebelumnya memasukkan Denre dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyebut kasus Donna dan Denre merupakan bagian dari operasi pengungkapan jaringan narkoba yang disiapkan untuk diedarkan saat event DWP 2025 di Bali. Operasi tersebut dilakukan bersama Bea Cukai Bali Nusra sejak 9 hingga 14 Desember 2025.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sedikitnya 17 hingga 18 tersangka dari sejumlah klaster jaringan narkotika. Barang bukti yang disita secara keseluruhan ditaksir bernilai sekitar Rp 60 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari pengembangan kasus DWP tersebut antara lain 31 kilogram sabu, 956 butir ekstasi, ketamine, happy water, kokain, MDMA hingga ganja.

Sementara dari perkara Donna dan Denre sendiri, polisi menyita narkotika jenis kokain dengan berat bruto total 7,48 gram atau neto 6,27 gram. Selain itu, turut diamankan MDMA dengan berat bruto 3,27 gram atau neto 2,47 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 8021/NNF/2025 tertanggal 31 Desember 2025, seluruh serbuk putih yang disita dinyatakan positif mengandung kokain, sedangkan kristal kecokelatan yang diamankan positif mengandung MDMA. Kedua jenis narkotika tersebut termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Donna Fabiola didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Sebagai dakwaan alternatif, Donna juga dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Sementara itu, terdakwa Tigran Denre Sonda alias Denre juga didakwa dengan pasal serupa, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Subsider, Denre turut didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa hak.




(iws/iws)











Hide Ads