Laporan perkara bullying atau perundungan terhadap siswa berinisial MEW di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Denpasar naik status. Pelaporan yang sebelumnya yang masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) sudah naik menjadi laporan polisi (LP).
"Memang benar dari dumas sudah ditingkatkan menjadi LP. Itu sudah dilakukan oleh penyidik di Polsek Denpasar Selatan," kata kuasa hukum MEW, Edward TPHL Tobing dari Kantor Hukum DSA & Partners dalam sambungan telepon dengan detikBali, Kamis (5/10/2023).
Edward pun berterima kasih kepada penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan perihal laporan perundungan yang naik status. Ia berharap penyidik mengedepankan hukum dalam penyelesaian masalah perundungan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terima kasih atas situasi itu. Artinya penyidik di sini sangat profesional di dalam menangani perkara ini dan kedepannya kami yakin juga penyidik akan mengedepankan hukum sebagai penyelesaian dalam permasalahan ini," ujarnya.
Meski demikian, Edward memohon agar penanganan perkara perundungan terhadap MEW jangan sampai lambat. Sebab akhir-akhir ini sudah banyak sekali kasus serupa di berbagai daerah.
"Sudah terlalu banyak perundungan yang terjadi di beberapa daerah akhir-akhir ini. Dan kita belajar dari sana supaya kedepannya tidak ada yang terulang lagi," ungkapnya.
Namun Edward memberikan catatan bahwa seharusnya penyidik tidak terlalu lama dalam menaikkan status dari Dumas ke LP. Bahkan ia menilai polisi sejak awal harusnya sudah berani menetapkan laporan menjadi LP.
"Saya yakinlah itu, ini (langsung) LP harusnya. Orang itu jelas kok itu. Orangnya (pelakunya) ada, locus delicti-nya jelas, habis itu korbannya ada, bukti dan saksi lengkap semua," ungkap Edward.
Ia yakin bahwa penyidik di Polsek Denpasar Selatan mengetahui bahwa tindakan perundungan terhadap MEW mempunyai unsur pidana dengan pemenuhan dua alat bukti seperti yang diatur dalam KUHAP. Dua alat bukti nantinya bisa dipakai oleh penyidik untuk menentukan adanya tindak pidana.
"Jadi ayok kita bekerja profesional kita jalankan itu. Penyidik harusnya lebih bersiap untuk menyelesaikan perkara ini. Dalam pengertian menyelesaikan itu, berkasnya diselesaikan lah semua, dipanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan ini," pintanya.
Seperti diketahui, seorang siswa di SMAN 10 Denpasar bernama MEW mengalami insiden perundungan. Siswa kelas X itu dicari oleh sekelompok geng seangkatan dan mengalami pemukulan di bagian wajahnya.
MEW mengalami peristiwa perundungan pada Rabu (13/9/2023). Siswa kelas X8 SMAN 10 Denpasar itu dicari dan dipukul oleh siswa lain berinisial NRK berawal dari adanya ketersinggungan pesan di sebuah grup WhatsApp angkatannya. NRK adalah siswa kelas X5 di SMAN 10 Denpasar.
Orang tua MEW kemudian mengajak anaknya melapor ke Polsek Denpasar Selatan pada hari yang sama seusai kejadian. Laporan diterima dengan nomor registrasi Dumas/564/IX/2023/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Laporan berstatus Dumas itu kini telah naik menjadi LP. LP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/148/X/2023/SPKT/POLSEK DENSEL/POLRESTA DPS/POLDA BALI.
(dpw/dpw)