Polres Badung menangkap Soni pada Selasa malam (3/10/2023). Tukang pijat refleksi tersebut dibekuk lantaran memerkosa MPP di tempat pijatnya Soni Pijat Refleksi.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto menerangkan kejadian itu bermula saat MPP disuruh membeli obat oleh orang tuanya di sebuah apotek di Jalan Tibung Sari, kawasan Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa sore lalu. Setelah membeli obat, MPP mendatangi tempat pijat untuk mengobati kakinya yang sakit.
"Korban (MPP) sempat mengalami sakit kaki dan sehari sebelumnya sudah menghubungi pelaku (Soni) melalui pencarian internet terkait pijat refleksi," ungkap Aris saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Polres Badung, Kamis (5/10/2023).
Aris menjelaskan Soni mengarahkan MPP untuk membuka baju dan menggantinya dengan kain sebelum dipijat. Namun, pria itu langsung memerkosa MPP karena terangsang.
MPP menceritakan peristiwa tersebut pada orang tuanya. Keluarga MPP melaporkan Soni ke Polres Badung pada pukul 20.00 Wita.
Polisi meringkus pria berusia 32 tahun itu di tempat pijatnya Selasa malam. Akibat perbuatannya, tukang pijat asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu terancam penjara empat tahun.
(gsp/dpw)