Tampang Tukang Pijat Refleksi Pemerkosa Perempuan Berkain di Ruko

Badung

Tampang Tukang Pijat Refleksi Pemerkosa Perempuan Berkain di Ruko

Agus Eka - detikBali
Kamis, 05 Okt 2023 17:41 WIB
Pelaku pemerkosa perempuan yang belum obat di apotek di Kuta Utara, Badung, Kamis (5/10/2023). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Pemerkosa perempuan di ruko di Kuta Utara, Badung, Kamis (5/10/2023). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Soni dilaporkan ke Polres Badung seusai nekat menyetubuhi seorang perempuan 22 tahun berinisial MPP, Selasa (3/10/2023). Tukang pijat refleksi itu mengaku khilaf sehingga nekat memerkosa korban yang notabene pelanggannya.

Kasus pemerkosaan itu dirilis Satreskrim Polres Badung, Kamis (5/10/2023). Ia digelandang polisi dalam kondisi dua tangan diborgol kabel tis. Pemuda berambut semir pirang itu memakai baju tahanan nomor 043.

Pria asal Jawa Tengah itu berusaha tenang saat Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto membeberkan kronologi pemerkosaan itu. Aris menegaskan Soni hampir 4 bulan membuka jasa pijat refleksi. Tidak hanya perempuan, ia juga buka jasa pijat untuk pria.

Tindak pidana asusila itu, kata Aris, bermula saat MPP diminta membeli obat oleh orangtuanya ke apotek. Korban lantas mendatangi apotek yang beralamat di Jalan Tibung Sari, Kuta Utara, Badung, Selasa, sekitar pukul 16.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris membeberkan korban sebelumnya sempat mengeluhkan kaki sakit. Korban mencari tempat pijat secara online dan menemukan alamat tempat pijat di wilayah Kuta Utara, sehari sebelum kejadian. Korban pun menghubungi kontak pelaku.

"Korban diminta ibunya beli obat di apotek. Karena korban ngeluh sakit kakinya, di hari sebelumnya sudah menghubungi pelaku, mencari di internet, ketemulah lokasi pijat refleksi ini. Saat korban ke apotek, sekalian di sana pijat," ungkap Aris.

Lanjut Aris, proses pijat berlangsung seperti biasa. Namun, korban kali ini diminta membuka pakaian, lalu diberikanlah kain untuk menutupi tubuh. Saat itu, Soni memijat namun tak dapat mengontrol nafsunya.

"Modusnya memijat korban. Pelaku memaksa untuk menyetubuhinya. Motifnya ya, karena tadi itu pikirannya (khilaf)," terang mantan Kasatreskrim Polres Karangasem itu.

Korban lantas bergegas pergi untuk mengadukan tindakan asusila itu ke orang tuanya. Keluarga korban pun melaporkan Soni ke Polres Badung sekitar pukul 20.00 Wita.

Polisi menyelidiki laporan itu dan meringkus pria 23 tahun tersebut di TKP dan terancam penjara 4 tahun.




(nor/nor)

Hide Ads