Driver atau pengemudi ojek online (ojol) Wangkadesh Dever (21) (sebelumnya ditulis Wangkadasih) mengungkapkan alasannya nekat memerkosa turis Brasil berinisial GWL (26). Kini, Dever yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut meringkuk di balik jeruji besi.
Dever mengaku nafsunya muncul kala melihat GWL yang baru selesai berpesta itu mengenakan pakaian seksi. Alasan Dever itu diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
"Motif dari pelaku melakukan aksinya dikarenakan korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngojek 4 Bulan, Terjadi Spontan
Bambang mengungkapkan Dever menjadi pengemudi ojol sekitar empat bulan terakhir. Dever, kata dia, baru pertama kali melampiaskan aksi bejatnya terhadap penumpangnya saat ngojek.
"Pelaku melakukan ini baru pertama kali. Jadi secara spontan karena melihat korban berpakaian minim dan secara tiba-tiba pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," jelas Bambang.
Menurut Bambang, Dever melakukan perbuatan tak senonoh itu secara sadar dan tidak dalam kondisi mabuk. Setelah melakukan aksinya, Dever kabur ke rumah pamannya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Pria asal Dusun Krajan A, Desa/Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jatim, itu meninggalkan Bali setelah mengetahui GWL melaporkan aksi pemerkosaan itu ke Polresta Denpasar. "Jadi pada saat korban melaporkan itulah pelaku lari duluan karena merasa salah," tandas Bambang.
Terancam 12 Tahun Bui
Dever terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.
Bambang membeberkan tindak pidana pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan Dever sesuai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu tindak pidana pemerkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual," kata Bambang.
Hasil Visum GWL
Polisi sudah meminta rumah sakit melakukan visum terhadap GWL. Hasilnya pun sudah terungkap. "Korban sudah kami lakukan visum," kata Bambang.
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil visum ditemukan adanya beberapa luka pada tubuh GWL. Luka itu disebabkan karena adanya kekerasan menggunakan benda tumpul.
Barang Bukti
Sementara itu, Polresta Denpasar juga menyita sejumlah barang bukti dalam tindak pidana pemerkosaan itu. Barang buktinya yakni berupa pakaian dalam dan celana dalam milik GWL.
Polisi juga menyita botol air minum dari kaca bertuliskan 'Balian' yang dibawa oleh GWL saat kejadian. Selain barang bukti dari korban, polisi menyita barang bukti dari Dever yakni celana dan sepeda motor Honda Vario yang dipakai saat beraksi.
Bambang menegaskan polisi masih akan melakukan pengecekan terhadap barang bukti sepeda motor tersebut. Sebab, sepeda motor yang disita bernomor polisi (nopol) P 2697 HJ.
Sementara dalam postingan yang viral di media sosial, Dever menggunakan sepeda motor dengan pelat DK 3487 FCK. Karena itu, ada perbedaan pelat kendaraan antara yang disita dengan postingan viral.
"Kami masih ngecek, kami akan cek kembali. Karena pada saat kami ngecek nopol kendaraannya bukan itu. Yang asli yang ini," jelas Bambang.
Kronologi Pemerkosaan
Pemerkosaan yang dilakukan Dever bermula ketika GWL menghadiri sebuah pesta di wilayah Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. GWL menghadiri pesta itu hingga Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
Seusai menghadiri pesta, gadis dari Negeri Samba tersebut kemudian menginap di Puri Kelapa Guest House by Bukit Vista. Sekitar pukul 04.00 Wita, GWL memesan kendaraan ojek online. Pesanan transportasi itu diterima oleh Dever yang kemudian menjemputnya.
Dever pun berangkat dan mengantarkan GWL naik motor. Di tengah perjalanan, Dever mengalihkan tujuan dengan melewati jalan kecil berbatu, tepatnya di Jalan Nyangnyang, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dever menghentikan sepeda motornya di Jalan Nyangnyang. Ia lalu mengajak GWL untuk turun dengan cara menarik dari motornya dan bermaksud melakukan pemerkosaan.
Dever Ancam Bunuh Korban
Bambang mengungkapkan GWL sempat melakukan perlawanan terhadap Dever dengan memukul menggunakan botol minuman dari kaca yang dibawanya. Namun, Dever justru mengancam akan membunuh GWL.
"Kamu jangan melawan saya dan saya tidak mau menyakiti kamu, ikuti saja mau saya. Kemudian pelaku melakukan aksinya kepada korban," ungkap Bambang menirukan ucapan Dever kepada GWL.
Antar Korban ke Vila
Setelah menjalankan aksi bejatnya, Dever akhirnya mengantarkan GWL sesuai tujuan alamat yang dipesan. Namun, GWL diturunkan dengan jarak sekitar 100 meter dari vila tempat WN Brasil itu menginap.
Menurut Bambang, GWL bersedia kembali diantar oleh Dever menuju tempatnya menginap karena dua alasan. Pertama, karena GWL diancam akan dibunuh. Kedua, GWL tidak tahu jalan pulang.
"Korban ini merupakan WNA jadi tidak tahu jalannya ke mana," tutur mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.
Tiba di tempatnya menginap, GWL kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman-temannya. Setelah itulah, GWL memutuskan melapor ke polisi.
"Ketika sampai di sana dia bercerita kepada temannya. Makanya yang bersangkutan membuat laporan polisi," tandas Bambang.
(hsa/hsa)