2 Pelaku Penusukan hingga Tewas Saat Pawai Ogoh-ogoh Dibui 5 dan 4 Tahun

2 Pelaku Penusukan hingga Tewas Saat Pawai Ogoh-ogoh Dibui 5 dan 4 Tahun

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 03 Okt 2023 19:10 WIB
Dua terdakwa penusukan hingga tewas di malam pawai ogoh-ogoh menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (3/10/2023).
Foto: Dua terdakwa kasus penusukan hingga tewas di malam Pengerupukan menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (3/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk I Gede Santiana alias Dede Anggur dan empat tahun penjara kepada I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem.

Keduanya adalah terdakwa kasus penusukan terhadap I Putu Eka Astina (40) saat pawai ogoh-ogoh malam Pengerupukan di Jalan Veteran, Denpasar, Bali, Selasa, 21 Maret 2023.

"Mengadili terdakwa Santiana dan terdakwa Raka Subawa atas tindak pidana tindak kekerasan hingga menyebabkan mati. Terdakwa Santiana pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa Subawa, pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua Wayan Yasa di PN Denpasar, Selasa (3/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim berpendapat Dede dan Bembem terbukti secara bersama-sama menganiaya Eka Astina hingga akhirnya menemui ajal di rumah sakit. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Terdakwa terbukti melakukan penusukan terhadap korban. Adanya serangan mendadak. Serangan melawan hukum," kata Hakim Ketua Yasa.

Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum Dede Anggur dan Bembem menyatakan menerima vonis dari majelis hakim. Lukman tidak menyebutkan alasan menerima vonis tersebut karena ada beberapa pertimbangan pembelaan yang tidak sejalan dengan pandangan majelis hakim.

"Sudah kami berikan bahan pertimbangan ke majelis hakim, namun majelis hakim tidak sependapat dengan kami. Setelah mendengar putusan majelis hakim dan kemudian berkoordinasi dengan para terdakwa, maka kami menerima putusan tersebut," kata Lukman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih sependapat dengan majelis hakim. Menurutnya, vonis dari majelis hakim sudah sesuai dengan perbuatan Dede dan Bembem.

Meski begitu, Widyaningsih tidak langsung menerima putusan dari majelis hakim. Dia menyatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut.

"Intinya itu majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai dengan perbuatan mereka (Dede dan Bembem). Tapi, kami pikir-pikir dahulu," kata Widyaningsih.

Sebelumnya diberitakan, Dede dan Bembem dituntut dengan hukuman enam tahun penjara. Apa yang mereka perbuat dianggap sudah sesuai dengan sejumlah fakta dan keterangan saksi di persidangan.

Fakta-faktanya antara lain, Dede Anggur dan Bembem terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Astina. Namun, hanya Dede Anggur yang melakukan penusukan.

Sedangkan, Bembem yang awalnya hanya ingin melerai saja, akhirnya juga ikut baku hantam melawan Astina dengan tangan kosong.

Peristiwa penusukannya sendiri berawal sekitar pukul 21.00 Wita. Eka sedang duduk-duduk bersama istri dan anaknya menonton ogoh-ogoh. Kemudian datang Santiana dan melihat ke arah korban.

Gara-gara saling pandang itu, Eka kemudian tersinggung dan melempar botol berisi air dan mengenai anak Santiana. Dia lalu menoleh ke arah lemparan botol tersebut dan tiba-tiba Eka meloncat dan memukul Santiana hingga terjatuh.

Tak sampai di sana, teman Santiana, Raka Subawa langsung mendorong dan memukul Eka. Disusul dengan Santiana menusuk Eka dengan pisau ke arah kaki, dada dan perut. Eka kemudian mengambil besi di tempat jualan sosis dan para pelaku langsung kabur.

Tak lama setelah perkelahian dengan Dede dan Bembem, Eka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya. Dia saat itu masih bernapas. Karena lukanya parah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar, tapi akhirnya tidak tertolong.




(hsa/gsp)

Hide Ads