Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama enam tahun kepada I Gede Santiana alias Dede Anggur dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem. Keduanya adalah terdakwa kasus penusukan terhadap I Putu Eka Astina (40) saat pawai ogoh-ogoh malam Pengerupukan di Jalan Veteran, Denpasar, Bali, Selasa (21/3/2023).
Akibat aksi penusukan tersebut mengakibatkan nyawa Astina melayang. "Menuntut hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata JPU Widyaningsih kepada detikBali, Kamis (7/9/2023).
Jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara dengan jeratan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Jeratan pasal tersebut sudah sesuai dengan sejumlah fakta dan keterangan saksi di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta-faktanya antara lain, Dede Anggur dan Bembem terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Astina. Namun, hanya Dede Anggur yang melakukan penusukan.
Sedangkan, Bembem yang awalnya hanya ingin melerai saja, akhirnya juga ikut baku hantam melawan Astina dengan tangan kosong.
"Dengan terangan-terangan melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan meninggal dunia. Selama persidangan, kesaksian saksi tiga orang dari keluarga korban dan teman terdakwa, memang menguatkan dong. Memang mereka (Dede Anggur dan Bembem) yang melakukan (penganiayaan terhadap Astina)," terang JPU.
Mochammad Lukman Hakim selaku penasehat hukum Dede Anggur dan Bembem menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi. Pihaknya akan menyampaikan pledoi pada agenda sidang selanjutnya.
Ditanya soal tuntutan enam tahun penjara untuk Dede Anggur dan Bembem, Lukman mengaku belum dapat banyak berkomentar. Dia menegaskan akan menyampaikan semua tanggapan terhadap tuntutan dari jaksa dan pembelaan pada pledoi tersebut.
"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis minggu depan. (Soal tuntutan enam tahun penjara) belum baca (amar tuntutan) semuanya. Belum bisa ngasih pendapat. Akan langsung dituangkan pada pledoi saja," kata Lukman.
Sebelumnya, peristiwa penusukan berawal sekitar pukul 21.00 Wita. Eka sedang duduk-duduk bersama istri dan anaknya menonton ogoh-ogoh. Kemudian datang Santiana dan melihat ke arah korban.
Gara-gara saling pandang itu, Eka kemudian tersinggung dan melempar botol berisi air dan mengenai anak Santiana. Dia lalu menoleh ke arah lemparan botol tersebut dan tiba-tiba Eka meloncat dan memukul Santiana hingga terjatuh.
Tak sampai di sana, teman Santiana, Raka Subawa langsung mendorong dan memukul Eka. Disusul dengan Santiana menusuk Eka dengan pisau ke arah kaki, dada dan perut. Eka kemudian mengambil besi di tempat jualan sosis dan para pelaku langsung kabur.
Mantan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu saat itu menjelaskan Eka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya seusai kejadian tersebut. Dia saat itu masih bernapas. Karena lukanya parah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar, tapi akhirnya tidak tertolong.
(nor/nor)