Terlilit Utang 50 Pinjol, Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi APBDes

Buleleng

Terlilit Utang 50 Pinjol, Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi APBDes

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 29 Sep 2023 15:05 WIB
Mantan Bendahara Desa Temukus, Buleleng, ditangkap karena korupsi APBDes.
Mantan Bendahara Desa Temukus, Buleleng, ditangkap karena korupsi APBDes. (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Made Ediana Gandhi ditangkap polisi karena diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 255 juta. Pria berusia 37 tahun itu disebut nekat korupsi karena terlilit utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan dari hasil penyelidikan, Gandhi terbukti telah melakukan korupsi terhadap dana APBDes Temukus sejak bulan Februari 2021 sampai Oktober 2021. Modusnya, kata Picha, yakni dengan membuat surat permintaan pembayaran (SPP) fiktif. Di mana berdasarkan penghitungan Inspektorat Buleleng, kerugian negara yang diakibatkan sebesar Rp 255,18 juta.

"Modusnya tersangka terus menurus sejak bulan Februari sampai Oktober 2021 membuat SPP. Kemudian tanda tangan pejabat SPP dipalsukan oleh tersangka atau SPP fiktif," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Jumat (29/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Picha melanjutkan, Gandhi juga membuat rekening koran palsu untuk memuluskan aksinya. Rekening tersebut digunakannya sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama tahun 2021.

Rekening koran palsu itu dibuat dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh kepala desa atau perbekel. Tidak hanya itu, tersangka juga kerap kali memalsukan tanda tangan perbekel untuk mencairkan dana APBDes yang kemudian digelapkannya.

ADVERTISEMENT

"Tersangka juga telah memalsukan tanda tangan perbekel ada beberapa cek yang dicairkan dananya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang pembantu," jelasnya.

Sementara itu Gandhi ketika diwawancarai oleh awak media mengaku uang yang dikorupsinya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol. Utangnya diperkirakan ada di sekitar 30 sampai 50 aplikasi pinjol. Ia mengaku merasa takut karena terus diteror untuk segera membayar utang pinjol.

"Satu aplikasi itu sekitar Rp 2 juta jumlah aplikasi sekitar 30 sampai 50 aplikasi. Uangnya bayar keperluan sendiri bayar utang kredit. Karena terlilit pinjol diteror terus takut saya tersebar," ungkap Gandhi.

Saat ini Gandhi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads