Pembakaran Resort di Bugbug, Kuasa Hukum Minta Tangguhkan Penahanan 13 Warga

Pembakaran Resort di Bugbug, Kuasa Hukum Minta Tangguhkan Penahanan 13 Warga

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 19 Sep 2023 14:27 WIB
Masyarakat Desa Bugbug yang menolak pembangunan resor mewah di areal Pura Gumang melakukan aksi pembakaran-perusakan dan menuntut pembangunan dihentikan, Rabu (30/8/2023)
Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali Masyarakat Desa Bugbug yang menolak pembangunan resor mewah di areal Pura Gumang melakukan aksi pembakaran-perusakan dan menuntut pembangunan dihentikan, Rabu (30/8/2023)
Denpasar -

Kasus pembakaran Detiga Neano Resort di Bugbug, Karangasem, Bali, terus bergulir. Tim kuasa hukum meminta Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangguhkan penahanan 13 warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan hingga pembakaran resort tersebut.

"Untuk yang 13 (yang jadi tersangka) kemarin, tangguhkan saja penanganannya," kata salah satu kuasa hukum warga Desa Bugbug, Erwin Siregar di Polda Bali, Selasa (19/9/2023).

Erwin mengatakan hingga kini 13 warga Desa Bugbug masih ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Ia menyayangkan sikap polisi yang langsung menahan mereka saat penetapan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami sampai sekarang 13 orang ditahan dan hari ini ada sekitar 15 orang akan diperiksa, kami tetap datang. Tetapi ada baiknya menurut saya jangan langsung diperiksa, langsung ditangkap, langsung ditahan," pintanya.

Erwin menegaskan tim penasihat hukum serta beberapa tokoh akan memberikan jaminan jika Polda Bali bersedia menangguhkan penahanan para tersangka. Ia menjamin tidak akan ada pengulangan perbuatan perusakan atau pembakaran di Detiga Neano Resort.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Erwin juga meminta agar pengusaha dan kontraktor menghentikan sementara pembangunan Detiga Neano Resort. Penghentian sementara itu diperlukan untuk menunggu hasil kajian pembangunan resort yang berada di Bukit Gumang tersebut.

Menurut Erwin investor maupun kontraktor resort tersebut perlu menyelesaikan syarat-syarat pembangunan. "Saya dan teman-teman semua ini memberikan jaminan, tidak akan ada keributan, tidak akan ada pembakaran," tegasnya.

Erwin menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap warga Desa Bugbug yang menjadi tersangka sudah dilakukan. Hanya saja, permohonan itu belum dijawab oleh Ditreskrimum Polda Bali.

Sebut Penetapan Tersangka Langgar Prosedur

Tim kuasa hukum warga Bugbug lainnya, Andreas, menilai Polda Bali melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka insiden perusakan resort di Bugbug. Menurutnya, tindakan itu telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Perlu diadakan gelar perkara sebelum ditetapkan tersangka. Jadi, diatur di Perkapolri (Nomor) 6 Tahun 2019," kata Andreas di Polda Bali, Selasa.

Andreas menyebut selama ini Polda Bali belum melakukan gelar perkara atas penetapan tersangka terhadap 13 warga Bugbug. Sebab, mereka ditetapkan tersangka saat setelah dimintai keterangan.

"Belum ada (dilakukan gelar perkara). Kan habis diperiksa dimintai keterangan langsung ditahan, berarti kan sudah melanggar prosedur seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri," ujarnya.

Disinggung mengenai langkah yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran prosedur itu, Andreas tak menjawab secara pasti. Ia mengaku masih akan membicarakannya lebih lanjut dengan para klien.

"Nanti akan kami bicarakan lagi, sama kami sebagai pengacara dengan klien kami akan menindaklanjuti," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan memastikan penetapan 13 tersangka kasus pembakaran resort di Bugbug dilakukan secara transparan. Pernyataan tersebut disampaikan merespons pertemuan anggota DPD Bali Arya Wedakarna (AWK) dengan sejumlah warga Desa Bugbug di Istana Mancawarna Tampak Siring Gianyar, Sabtu (16/9/2023).

"Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun," klaim Jansen seperti dikutip dari siaran pers Polda Bali, Minggu (17/9/2023).

Selama pemeriksaan tersangka, dia melanjutkan, 13 warga Bugbug tersebut tetap didampingi penasihat hukumnya. Terkait masalah perizinan pembangunan Detiga Neano Resort, Jansen menambahkan, bukan wewenang polisi. "Kalau warga Bugbug ada kendala diharapkan menempuh jalur hukum," tutur mantan Kapolresta Denpasar tersebut.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads