Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali menetapkan tersangka terkait kasus perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Bugbug, Karangasem. Kali ini, sebanyak tiga saksi naik status menjadi tersangka. Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni dua orang perempuan berinisial NWT, NWP,dan laki-laki berinisial IWP.
Dengan tambahan tiga tersangka itu, maka kini sudah ada 16 tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Polda Bali sudah menetapkan 13 tersangka lainnya.
"Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan tiga orang tersangka buntut dari kasus perusakan Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (19/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jansen menjelaskan Ditreskrimum Polda Bali memeriksa sebanyak 10 orang saksi dari warga Desa Bugbug pada Selasa. Pemeriksaan itu, kata Jansen, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus perusakan dan pembakaran resor yang berada di Bukit Gumang itu.
"Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan tiga orang tersangka," ungkap mantan Kapolresta Denpasar itu.
Perusakan dan pembakaran resort itu terjadi saat ratusan warga Desa Bugbug menggelar demonstrasi pada Rabu (30/8/2023). Para pengunjuk rasa menolak pembangunan resort itu dengan alasan berada di kawasan suci.
Tak terima, kontraktor resor kemudian melaporkan perusak pembangunan sanggraloka itu ke polisi. Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh itu disebut merugikan investor mencapai Rp 5 miliar.
Sebelumnya, tim kuasa hukum warga Bugbug membantah adanya aktor intelektual dalam kasus perusakan hingga pembakaran Detiga Neano Resort. Tim kuasa hukum memastikan tindakan itu terjadi karena spontanitas.
"Memang spontanitas semua. Jadi, tidak ada suruhan. Yang namanya tim intelektual itu tidak ada," kata salah satu kuasa hukum warga Desa Bugbug Ida Bagus Putu Agung di Polda Bali, Selasa (19/9/2023).
(iws/nor)