13 Warga Jadi Tersangka, Polda Bali Terus Usut Pembakaran Resor di Karangasem

Karangasem

13 Warga Jadi Tersangka, Polda Bali Terus Usut Pembakaran Resor di Karangasem

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 12 Sep 2023 16:44 WIB
Masyarakat Desa Bugbug yang menolak pembangunan resor mewah di areal Pura Gumang melakukan aksi pembakaran-perusakan dan menuntut pembangunan dihentikan, Rabu (30/8/2023)
Masyarakat Desa Bugbug yang menolak pembangunan resor mewah di areal Pura Gumang melakukan aksi pembakaran-perusakan dan menuntut pembangunan dihentikan, Rabu (30/8/2023). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus mengusut aksi perusakan hingga pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Karangasem, Bali. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 warga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali masih terus mendalami kasus itu.

"Langkah lebih lanjut Polda Bali dalam hal ini Ditreskrimum akan mendalami dan kepada pihak manapun yang telah melakukan pelanggaran hukum. Kami tegas, kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Jansen saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jansen menerangkan hingga saat ini memang sudah 13 orang yang menjadi tersangka akibat peristiwa perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort. Para warga itu ditetapkan tersangka dalam dua tahap.

Tahap pertama ditetapkan sebanyak sembilan orang tersangka pada Kamis, 7 September 2023. Sementara tahap kedua sebanyak empat orang ditetapkan tersangka pada Senin (11/9/2023).

ADVERTISEMENT

"Di antara kemarin yang diperiksa tersebut ternyata ada wanitanya juga. Jadi sudah 13 tersangka, 11 laki-laki dan dua perempuan," tambah Jansen.

Jansen mengaku sangat menyesalkan tindakan warga Desa Bugbug yang menyampaikan aspirasi dengan cara merusak hingga membakar properti. Padahal aspirasi seharusnya bisa dilakukan dengan cara yang baik dan benar.

"Kalau memang ada dugaan dari masyarakat ada bukti kuat, ada kecurigaan terhadap terjadinya pelanggaran terhadap pembangunan di lokasi, ayo mari kita bawa ke proses hukum, bukan malah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Itu namanya tidak menyelesaikan masalah," tegas Jansen.

Perwira menengah (Pamen) Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini menegaskan bahwa Polda Bali tidak melihat status warga yang terlibat perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort. Warga biasa maupun tokoh masyarakat akan turut diusut bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Kami tidak melihat dia tokoh masyarakat atau masyarakat biasa, apabila terjadi terbukti ada pelanggaran hukum ya kita akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Jansen.




(dpw/dpw)

Hide Ads