BNN Tangkap Residivis Narkoba Jaringan Medan-Bali, Sita 7 Kilogram Ganja

Denpasar

BNN Tangkap Residivis Narkoba Jaringan Medan-Bali, Sita 7 Kilogram Ganja

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 14 Sep 2023 08:13 WIB
BNNP Bali menangkap residivis narkotika jaringan Medan-Bali di Kabupaten Buleleng pada Rabu (13/9/2023). Sebanyak 7,2 kilogram ganja disita.
BNNP Bali menangkap residivis narkotika jaringan Medan-Bali di Kabupaten Buleleng pada Rabu (13/9/2023). Sebanyak 7,2 kilogram ganja disita. Foto: dok. BNNP Bali
Denpasar - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang residivis narkoba berinisial KD di Kabupaten Buleleng. KD merupakan pengedar narkotika jaringan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan Bali.

"Tersangka KD yang terlibat dalam kasus ini merupakan jaringan Medan-Bali yang beroperasi di daerah Buleleng," kata Kepala BNNP Bali Brigjen R. Nurhadi Yuwono melalui siaran pers, Kamis (14/9/2023).

Penangkapan terhadap KD dilakukan setelah BNNP Bali menindaklanjuti hasil rapat terbatas (ratas) Presiden Joko Widodo dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose. Rapat itu dilaksanakan pada Senin (11/9/2023) di Istana Merdeka bersama pimpinan kementerian dan lembaga.

Ratas tersebut membahas penanganan masalah narkotika di Indonesia secara luar biasa. BNNP Bali kemudian menindaklanjuti hasil ratas itu dengan melakukan pemetaan dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemetaan dan penyelidikan, Bidang Pemberantasan BNNP Bali akhirnya menangkap KD pada Rabu (13/9/2023). KD merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas tahun lalu.

Petugas mengamankan barang bukti sementara berupa tujuh boks diduga ganja dengan berat kotor 7,2 kilogram atau 6,3 kilogram bobot bersih dari tangan KD. Ganja itu kini tengah diuji di laboratorium.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan untuk dilakukan pemetaan jaringan dan tersangka lain yang terlibat mengedarkan barang haram ini ke masyarakat," jelas Nurhadi.


(gsp/nor)

Hide Ads