Kirim Surat Sakit ke Sekolah, ABG di Bali Dibawa ke Hotel Lalu Diperkosa

Kirim Surat Sakit ke Sekolah, ABG di Bali Dibawa ke Hotel Lalu Diperkosa

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 28 Agu 2023 15:55 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Luthfy Syahban)
Buleleng -

Seorang pria paruh baya berinisial IDB dibekuk polisi lantaran diduga memerkosa siswi SMP berusia 14 tahun. Pria berusia 52 tahun itu melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di kawasan Lovina, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra menjelaskan aksi bejat IDB terungkap dari kecurigaan orang tua korban. Orang tua korban saat itu merasa curiga dengan anaknya yang tidak masuk sekolah dengan alasan sakit. Padahal, dari rumah anak baru gede (ABG) itu diketahui telah berangkat ke sekolah.

"Korban ini mengirimkan surat sakit ke sekolah," kata Yulio saat dikonfirmasi detikBali, Senin (28/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khawatir buah hatinya diculik, orang tua korban lantas membuat laporan ke Polsek Seririt. Menerima laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengintai sekolah korban.

Sore harinya, IDB datang dengan maksud mengembalikan korban ke sekolahnya. Saat itulah, polisi langsung menciduk IDB.

ADVERTISEMENT

"Orang tua korban merasa curiga, akhirnya Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor sore harinya saat terlapor mengembalikan korban ke sekolah," imbuh Yulio.

IDB diduga telah memerkosa korban berkali-kali. Selain di hotel, pemerkosaan itu juga dilakukan di rumah nenek korban. IDB melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

"Kejadiannya sudah berulang kali, kurang lebih lima sampai tujuh kali karena ada perbedaan keterangan," tandasnya.

Kini,IDBtelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng. Atas perbuatannya, IDB dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads