Seorang pria bernama Herdi Pranajaya ditangkap polisi karena mencuri mobilnya sendiri. Bagaimana bisa pria berusia 57 tahun itu mencuri mobilnya sendiri, lalu ditangkap polisi?
Kejadian ini terjadi di Bandar Lampung. Sebelumnya mobil Herdi ditilang dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung karena tak bisa menunjukkan surat-surat.
Dilansir dari detikSumbagsel, seusai ditilang, Heri pura-pura pulang ke rumah dengan alasan mengambil surat kelengkapan mobilnya. Pada hari yang sama, Hendri balik ke kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi kali ini, dia tidak datang membawa surat. Dia mencuri mobil dari halaman kantor polisi!
"Pada hari yang sama, pelaku ini datang ke Mapolresta namun karena mobil tersebut tidak memiliki bukti surat kendaraannya maka dia nekat mencuri dan membawanya pulang ke rumah," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, dikutip dari detikSumbagsel, Minggu (27/8/2023).
Merasa aman, aksi nekat Herdi rupanya terekam kamera CCTV yang terpasang di salah satu gedung di Mapolresta Bandar Lampung. Dalam video itu terlihat ia yang mengenakan baju biru mendatangi mobilnya Nissan Grand Livina warna abu-abu bernomor polisi BE 2731 AR.
Kemudian Herdi terlihat membuka pintu dan membawa mobil tersebut. Belakangan diketahui, mobil tersebut merupakan miliknya sendiri, dan dia sengaja ke rumah untuk mengambil kunci cadangan.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo |
Atas dasar itu, Satlantas Polresta Bandar Lampung melaporkan kejadian ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya kemarin malam bersama barang bukti tanpa hak. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung," pungkas dia.
(dpw/gsp)