Pelimpahan tahap II atau P-21 dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel Ipda I Putu Gede Susila dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra yang dihubungi terpisah membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, berkas perkara sudah P-21 sehingga tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan.
"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan selaku penuntut umum," kata Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, Troy ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.
Nyawa bule Australia berusia 39 tahun itu melayang setelah berkelahi dan dihajar Wijaya yang merupakan pemilik kafe.
Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut Wijaya dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hsa/gsp)