Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap 22 orang pengedar narkoba. Mereka dibekuk dalam kurun waktu sebulan, yakni dalam rentang 1 Juli hingga 31 Juli 2023.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengeklaim pihaknya menyelamatkan sebanyak 10 ribu jiwa dari bahaya narkoba akibat perbuatan 22 pengedar narkoba tersebut.
"Kami sampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahan narkoba kurang lebih 10 ribu jiwa," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengungkapkan 22 pelaku tersebut berasal dari 19 kasus. Sejumlah barang bukti narkoba turut diamankan. Antara lain, ganja 383,39 gram, sabu-sabu 182,42 gram, ekstasi 66 butir (24,36 gram), dan tembakau sintetis 5,25 gram.
Dari 22 pelaku yang ditangkap, satu orang berstatus sebagai residivis. Dia bernama I Made Astara yang sebelumnya juga ditangkap atas kasus narkotika pada 2015.
"Ini bentuk komitmen kami bahwa Polresta Denpasar akan menegakkan hukum utamanya terhadap pelanggaran tindak pidana terkait dengan narkotika dan kita tetap bersama-sama untuk mencegah peredaran gelap narkotika," jelas Bambang.
(hsa/dpw)