Diupah Sejuta untuk Edarkan Ganja, Pria Medan Ditangkap Polisi

Diupah Sejuta untuk Edarkan Ganja, Pria Medan Ditangkap Polisi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 16 Agu 2023 19:55 WIB
Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 359 gram yang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar dari tangan Michael S Girsang.
Foto: Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 359 gram yang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar dari tangan Michael S Girsang. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Seorang pria kelahiran Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), bernama Michael S Girsang ditangkap oleh polisi. Pria berusia 29 tahun itu diciduk saat mengambil paket ganja seberat 359 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Michael mengambil paket ganja untuk dipecah dan diedarkan. Ia mendapatkan upah Rp 1 juta dari pekerjaan terlarang tersebut.

"Tersangka disuruh untuk mengambil alamat barangnya kemudian dipecah dan diedarkan kembali ganja dengan upah Rp 1 juta," kata Bambang saat konferensi pers di kantor, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Michael ditangkap di Jalan Tukad Musi, Kota Denpasar, pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 10.20 Wita. Penangkapan dapat dilakukan berawal dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Sabtu (15/7/2023), petugas mendapati Michael dengan gerak-gerik yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian melakukan penangkapan serta menggeledah badan dan pakaian Michael. Dari penggeledahan badan dan pakaian itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi ganja.

Tak berhenti sampai di sana, petugas juga menggeledah tempat tinggal Michael di Jalan Diponegoro Gang 100, Kota Denpasar. Sayangnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di lokasi tersebut.

Setelah itu, polisi menginterogasi Michael. Dia mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang biasa dipanggil Golan. Satres Narkoba Polresta Denpasar kini tengah menyelidiki nama tersebut.

Polisi kini menyita plastik klip berisi ganja berat bersih 359 gram dari tangan Michael. Pria kelahiran 29 Juli 1996 itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat Michael dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini terancam pidana paling singkat empat sampai 12 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads