Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menetapkan pria berinisial WY (25) sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Pria asal Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu telah menyetubuhi kekasihnya yang berusia 15 tahun sebanyak 28 kali.
"Pengakuan korban, dia sudah melakukan hubungan badan (dengan pelaku) sebanyak 28 kali," ungkap Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Rahayu mengungkapkan polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya sudah berpacaran selama tujuh tahun dan pertama kali berkenalan melalui TikTok.
"Kenal di TikTok beralih ke WhatsApp. Si korban sempat curhat nggak betah (di rumahnya) karena ada masalah keluarga," imbuh Sri Rahayu.
Karena permasalahan keluarga itu, korban pun memilih tinggal bersama WY selama tiga bulan. Menurut Sri Rahayu, persetubuhan itu terjadi di rumah WY.
"Kejadian (persetubuhan) pertama bulan September (2025). Kejadian terakhir pada Jumat (12/12/2025) kemarin," ujarnya.
Kasus persetubuhan itu terkuak setelah korban bercerita kepada pamannya melalui pesan WhatsApp (WA). Korban juga mengaku mendapatkan kekerasan fisik dari WY.
"Keluarga kemudian mencari ke rumah pelaku, tapi tidak ditemukan. Akhirnya keluarga ke Polsek Sandubaya untuk membuat laporan orang hilang," ujar Sri Rahayu.
Menurut Sri Rahayu, korban akhirnya ditemukan bersama WY di sebuah kafe di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Sebelmnya, keluarga WY sempat menasihati korban untuk pulang ke rumahnya. Akan tetapi, korban tidak mau pulang dengan alasan sering mengalami kekerasan oleh orang tuanya.
"Pelaku saat ini telah ditahan terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur," imbuhnya.
Atas perbuatannya, WY dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































